Di berbagai negara di seluruh dunia, semua juga tengah memikirkan bagaimana mengendalikan Covid-19. Di sisi lain, perusahaan juga belum berani melakukan ekspansi besar-besaran sambil menunggu Covid mereda. Hal itu terlihat dari penyaluran kredit perbankan kuartal kedua 2020 yang minus 33,9 persen.
Namun yang patut diprihatinkan adalah jika institusi negara justru memanfaatkan Covid-19 untuk mengesahkan UU kontroversial ini. Mengapa demikian? Karena di masa Covid, masyarakat fokus ke isu Corona. Di satu sisi, aparat juga punya alasan untuk mengadang demonstran dengan alasan penyebaran Covid.
Bila demikian yang benar-benar terjadi, maka meminjam kata populer bang Haji Rhoma Irama, ‘sungguh terlalu’. Lantas siapa yang akan bertanggung jawab jika demonstrasi-demonstrasi ini malah mambuat klaster-klaster baru penyebaran Covid? Apakah salah pengunjuk rasa? Atau salah negara yang menyalakan bensin di atas api? (Sumber: Rol)
*) Penulis: Teguh Firmansyah, jurnalis republika.co.id