Pada APBN yang penuh dengan belanja terikat seperti belanja birokrasi dan bunga utang, stimulus fiskal yang signifikan harus dilakukan dengan utang yang sangat massif. Apapun dilakukan hingga Perppu No. 1/2020 menabrak aturan pengelolaan makroekonomi yaitu diizinkannya BI membeli SBN di pasar primer.
“Stimulus ekonomi melawan dampak Covid-19 melalui Perppu No. 1/2020 harus dibayar amat mahal yaitu dengan mencabut aturan disiplin anggaran pemerintah sekaligus monetisasi defisit anggaran oleh bank sentral,” kata Yusuf Wibisono.
Dengan timbunan utang sebelum pandemi, stok utang pemerintah semakin melonjak. Per Maret 2020, stok utang pemerintah tercatat Rp5.192 triliun atau sekitar 32,1 persen dari PDB, berlipat dua dari posisi Oktober 2014 yang Rp2.601 triliun. Pada akhir tahun, stok utang pemerintah diperkirakan akan mencapai Rp5.784 triliun atau 34,4 persen dari PDB.
“Kenaikan utang pemerintah setelah masuk pandemi semakin mengkhawatirkan. Dalam tiga bulan pertama 2020, stok utang pemerintah rata-rata bertambah Rp138,2 triliun per bulan, melonjak empat kali lipat dari rata-rata periode Juli 2013-Desember 2019,” ujarnya menambahkan. []