USUT LEGALISASI NIKAH SEJENIS

Rasanya semakin aneh saja perilaku warga negara di negara Pancasila ini. Bisa-bisanya perbuatan yang jelas-jelas dilarang agama secara demonstratif dipublikasikan dengan nyaman dan tanpa rasa salah. Dengan buku nikah segala.

Hal seperti ini tentu tidak boleh dibiarkan apalagi sampai dilegalisasi.

Hukum harus bertindak untuk mencegah pembentukan kultur menyimpang dari kaum pengundang adzab. Sanksi harus diberikan sebagai pelajaran dan efek jera baik bagi yang bersangkutan maupun pasangan lainnya.

LGBT adalah kejahatan. Tidak boleh ada kekosongan hukum untuk menjerat perilaku menyimpang yang merusak adab dan martabat kemanusiaan serta mengganggu ketentraman bersama.

Ketika asas Ketuhanan Yang Maha Esa dipinggirkan dan dikecilkan maka manusia cenderung semakin biadab. Berbuat semaunya dengan menyiasati etika ataupun aturan hukum.

Tantangan pasangan sejenis berbuku nikah harus dijawab tegas dengan mengusut dan mematikan langkah. Perbuatan keji dari manusia-manusia yang berperilaku hewani.

Bahkan mereka lebih rendah dari hewan karena hewan masih mampu berfikir sehat dengan mencari pasangan dari lawan jenis yang berbeda. Jantan dan betina ! [Jakartasatu]

 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.