USUT LEGALISASI NIKAH SEJENIS

By M Rizal Fadillah

Di medsos beredar video pasangan sejenis pamer buku nikah yang menandai bahwa mereka melangsungkan perkawinan resmi di Indonesia. Lengkap dengan foto pasangan sesama jenis laki-laki.

Bila benar, tentu mengejutkan dan hal ini jelas merupakan perbuatan yang menantang hukum. Perlu untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Ada tiga hal penting mengapa hal ini mesti diusut dan pelaporan kepada pihak Kepolisian menjadi suatu keniscayaan.

Pertama, UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memaknai perkawinan sejenis sebagai bukan “perkawinan”. Pasal 1 UU Perkawinan menegaskan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Ikatan selain antara pria dan wanita bukanlah “perkawinan” menurut undang-undang. Tidak dapat dicatat dan diterbitkan buku nikah.

Kedua, perlu selidiki kemungkinan bahwa dua buah buku nikah yang dipertontonkan oleh pasangan sejenis tersebut adalah palsu. Kepolisian patut menyelidiki dan menyidik kedua pria “suami istri” tersebut. Buka kemungkinan untuk menjerat KUA yang terlibat.

Ketiga, kedua pria “suami istri” dalam video tersebut bila mempertontonkan buku nikah palsu, maka keduanya dinilai telah melakukan kebohongan (hoaks) dan hal ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tahun tentang ITE dan juga Pasal 45A ayat (1) UU No 19 tahun 2016.