by M Rizal Fadillah
Tantangan rakyat untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo adalah mengusut tiga kasus besar yang terkait dengan Jokowi. Tiga kasus tersebut adalah KM 50, Nepotisme, dan Ijazah Palsu. Tanpa ada pengusutan maka pertaruhan bagi Kapolri adalah pengunduran diri atau segera diganti.
Pengusutan kembali peristiwa KM 50 merupakan tagihan atas janji Kapolri Listyo Sigit di depan Rapat DPR yang menyatakan bahwa jika ada bukti baru atau Novum maka Polri akan membuka kembali kasus kejahatan kemanusiaan tersebut.
Sekurangnya sudah ada tiga Novum untuk kasus ini, yaitu :
Pertama, pengakuan AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) dalam kasus Sambo bahwa ia yang merusak CCTV rumah Sambo dan juga KM 50.
Kedua, sopir derek yang menyaksikan bahwa pada KM 51,2 tidak terjadi apa-apa. Penembakan tidak dilakukan di KM 51,2 sebagaimana diskenariokan palsu.
Ketiga, dalam kasus Bahar Smith para saksi menyatakan jenazah 6 syuhada ada bekas luka penyiksaan. Artinya peristiwa “hanya ditembak” itu bohong.
Tindak pidana Nepotisme Jokowi telah diadukan oleh Petisi 100 dan For Asli Bandung ke Bareskrim Mabes Polri. Jokowi, Iriana, Usman dan Gibran adalah pihak yang dilaporkan/diadukan. Jokowi melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang KKN dengan ancaman 12 tahun penjara. Hingga kini proses hukum mandeg.
Dugaan ijazah palsu Jokowi pun sudah dilaporkan/diadukan ke Mabes Polri oleh TPUA pimpinan Eggy Sudjana. Seperti kasus lain pihak Mabes Polri sampai sekarang belum juga memproses. Kekhawatiran akan pengaruh kekuassan Jokowi tentu tidak beralasan, karena Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden. Gonjang-ganjing ijazah p0alsu harus diselesaikan.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Polri bekerja diharapkan lebih profesional dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, mengayomi dan melindungi masyarakat.
Sebagaimana dalam Tri Brata Polri harus senantiasa bersandar pada keyakinan dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tri Brata atau Tri Ganti menjadi pilihan dan konsekuensi.
Tri Brata adalah pengusutan kasus KM 50, Nepotisme, dan Ijazah Palsu Jokowi. Jika Kapolri gagal memenuhi kewajibannya maka berlaku Tri Ganti, yang di antaranya adalah mengganti Kapolri dengan Kapolri baru pilihan Prabowo. Ganti lainnya adalah mengganti Pimpinan KPK yang tak sah dan Jaksa Agung yang masih berada dalam bayang-bayang Jokowi.
KPK menjadi intitusi ruwet sejak dipimpin Firli Bahuri yang menjadi terperiksa Polda Metro Jaya. Setelah Firli maka Johanis Tanak, Nurul Gufron, dan Alexander Marwata juga diperiksa untuk kasus mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Pimpinan KPK saat ini merupakan “orang-orang Jokowi” yang dipaksakan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit akan dihargai dan mungkin dimaafkan segala kesalahannya jika secara sukarela mengundurkan diri. Toh suatu kelaziman bahwa Kapolri itu mengikuti jabatan Presidennya. Listyo Sigit adalah Kapolri masa pemerintahan Jokowi dan kini Presiden Prabowo yang dituntut untuk memiliki Kapolri sendiri.
Pembaruan dan penyegaran menjadi harapan publik dalam rangka membangun kehidupan politik yang demokratis, adil, dan berkeadaban.
Polisi baru itu dicintai rakyat, bukan yang dibenci dan dimaki-maki.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 30 Desember 2024
Semua sudah hutang budi dengan jokowi mana mau membongkar?