Eramuslim.com – Baca pandangan dan sikap PBNU pada poin 8:
“Bahwa obsesi untuk menafsirkan Pancasila secara ekspansif akan menimbulkan ekses negatif berupa menguatnya kontrol negara dalam kehidupan masyarakat. Penguatan eksesif kelembagaan BPIP dapat melahirkan kembali BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamatan Pancasila) di zaman Orde Baru yang prakteknya menjadi alat sensor ideologi masyarakat. Pancasila yang terlalu ambisius akan kehilangan roh sebagai ideologi pemersatu, yang pada gilirannya dapat menimbulkan benturan-benturan norma dalam masyarakat“.
Jelas, PBNU khawatir adanya BPIP justru pertama, akan menjadi lembaga kontrol atas nama pancasila dan negara terhadap kehidupan masyarakat. Ini berbahaya. Bisa jadi “Orba Gaya Baru” (OGB). Kedua, BPIP berpotensi digunakan untuk menggebuk lawan-lawan politik pemerintah. Ketiga, hadirnya tafsir Pancasila ala BPIP bisa memicu kegaduhan dan konflik sosial baru.
Tanpa UU saja sudah bikin gaduh, apalagi jika ada UU-nya. Bisa makin gaduh. Inilah yang dikhawatirkan masyarakat. Kekhawatiran ini masuk akal melihat sejarah masa lalu BP7, dan gaya BPIP sekarang.
Poin No 8 dari pandangan dan sikap PBNU seolah menyuarakan pesan: bubarkan saja BPIP. Gak dibutuhkan! Hal ini juga jadi rekomendasi Konggres Umat Islam Indonesia (KUII) V yang diselenggarakan MUI di Bangka Belitung. KUII ke V minta BPIP dibubarkan. Eh, sekarang mau dibuat RUU BPIP. Ngaco!