Tragedi Itu Bernama Reklamasi Teluk Jakarta

Pertama, dalam trilogi pembangunan berkelanjutan, ekologi termasuk di dalamnya segala kompleksitas keanekaragaman hayati dan sumber daya yang ada dalam ekosistem merupakan modal alamiah yang perlu terus dipertahankan.

Sebab, dengan mempertahankan modal alamiah, keberlanjutan kehidupan dapat dipertahankan secara efisien. Di kawasan utara Jakarta, masih dijumpai ekosistem alami yang produktif, maka untuk membangun kawasan seperti ini diperlukan kehati-hatian.

Sehingga dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) Nomor 32/2009 diamanatkan, agar dilakukan kajian Kawasan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yakni sebuah proses sistematis untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan hidup dan mengevaluasi pengaruh lingkungan hidup dari rencana, kebijakan, dan program (KRP).

UULH mengamanatkan, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.

Dalam pengamatan penulis, ada dua kawasan habitat penting yang dipastikan terganggu di Jakarta adalah kawasan hutan bakau dan kawasan terumbu karang. Kedua habitat ini mempunyai interaksi penting pada ketersediaan hajat hidup manusia.