Kasus Sumber Waras sedang dalam proses untuk diselesaikan, Anies lagi-lagi membuat kebijakan mengagetkan: Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi dibatalkan. Semua surat pengajuan ke BPN ditarik kembali. Segala bentuk pembangunan dan kegiatan apapun harus dihentikan. Apa dasarnya? Prosedur penerbitan HGB telah menabrak banyak aturan. Perda belum jadi, HGB sudah diterbitkan. Khususnya pulau D, HGB terbit sehari setelah pengukuran. Pulau seluas 483,6 ha diukur tanggal 23 agustus 2017, tanggal 24 sudah diterbitkan. Ini sungguh keterlaluan.
Pembatalan HGB berlaku untuk semua pulau B,C,D dan G. Publik tak menyangka Anies berani melakukan itu. Gila! Dengan begitu Anies mesti siap-siap berhadapan dengan sejumlah taipan, termasuk Aguan.
Di mata publik, keberanian ini memberi kredit poin kepada gubernur dan wagub baru ini. Pasalnya, nyali ini dibuktikan berani berhadapan dengan taipan yang selama ini dicurigai menjadi bohir dibalik kekuasaan. Saat LBP dikonfirmasi media, ia menjawab: itu hak gubernur Jakarta. Luhut tak segarang sebelumnya.
Dirunut dari sejarah awalnya, reklamasi adalah proyek lama. Pergub pertama dibuat oleh gubernur Jokowi. Lalu dimulai pembangunan saat Ahok jadi gubernur menggantikan Jokowi. Banyak protes, tapi tak digubris. Tangan-tangan kekuasaan diduga “back up” di belakang.
Saat Rizal Ramli diangkat jadi menko maritim, moratorium dibuat. Kesimpulannya: banyak masalah dan berdampak besar jika reklamasi diteruskan. Tak lama kemudian, sang menteri dipecat dan diganti Luhut Binsar Panjaitan. Lalu, moratorium dibatalkan. Dengan bersemangat menko maritim yang baru ini bilang: reklamasi dilanjutkan.
Beberapa hari sebelum Anies-Sandi dilantik, rancangan perda reklamasi sudah diajukan ke DPRD. Saat itu, Djarot Saiful Hidayat gubernurnya. Salah seorang menteri pun kabarnya memanggil Sandiaga Uno dan memberi ancaman. Sang menteri akan mencari-cari kesalahan jika Sandi berani hentikan reklamasi. Sandi gentar? Rupanya tidak.