Eramuslim.com -SEMANGAT untuk membatalkan RUU HIP luar biasa besar. Pemerintah dan DPR tidak akan berani mengambil risiko untuk memaksakan pembahasan RUU berbau Komunis ini. Rakyat akan melawan dengan desakan yang lebih kuat.
MUI telah mengultimatum dengan membebaskan umat berbuat menurut ijtihadnya. Mungkin pula MUI mengeluarkan semacam resolusi jihad.
Akhirnya wacana muncul untuk mengganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) bahkan terakhir menjadi RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Mungkin untuk sekedar memberi payung hukum badan “jadi-jadian” bentukan Presiden tersebut.
Mengganti RUU itu tidak sederhana dan cukup sekedar ganti “judul” saja. Ada aturan hukumnya. Harus masuk dalam prolegnas yang baru. Ini bukan revisi parsial dari konten, tetapi perubahan substansi.
Penggantian RUU kaitan ideologi Pancasila masih akan menimbulkan masalah, antara lain:
Pertama, mubazir karena ternyata BPIP yang dipimpin figur tidak kompeten Yudian Wahyudi hanyalah tempat menampung tokoh-tokoh yang diduga sulit untuk bekerja maksimal. Dewan Pembina terkesan hanya pajangan atau “pengkaryaan” tokoh di usia tua.