Eramuslim.com -SETELAH Hendropriyono pernah mengusulkan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo agar masa jabatan Presiden itu 8 tahun kini ada usulan pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono bahwa Pasal 7 UUD 1945 hendaknya diamandemen agar masa jabatan Presiden dapat tiga periode. Diakui ini untuk keperluan Jokowi menuntaskan programnya termasuk persoalan pindah ibukota Negara.
Usulan seperti ini dinilai mengada ada, tidak rasional dan sangat subyektif. Apa prestasi Jokowi untuk bisa menjabat tiga, empat atau lima periode. Satu periode saja sudah gonjang ganjing negeri ini. Belum lagi isu kecurangan Pilpres yang lalu masih membekas. Andai Prabowo tidak kibarkan bendera putih tanda “kalah” mungkin persoalan menjadi lain. Jokowi akan tetap disorot dalam kaitan hasil Pilpres.
Soal perubahan dan perpanjangan masa jabatan Presiden untuk Jokowi ini kita bisa menengok peristiwa mundurnya Presiden Bolivia Evo Morales. Ia menjabat empat periode dengan mendobrak aturan hukum yang ada. Mahkamah Konstitusi Bolivia berhasil “diatur” untuk mengubah pasal Konstitusi melepas “pembatasan masa jabatan”. Hasilnya pemilu Pilpres curang dan curang lagi. Morales akhirnya tak berkutik didemonstrasi oleh rakyatnya sendiri dan terpaksa mengundurkan diri. Untung masih diberi suaka oleh negara Meksiko. Tragis.