TIDAK SADAR DIRINYA ISLAMOPHOBIA

Empat bentuk sikap Islamophobia, yaitu :

Pertama, menista atau menodai agama Islam seperti menyerang kenabian dan atribut Islam lainnya, menyimpangkan pemahaman Islam ke arah persepsi atau nafsunya sendiri, atau juga memprofankan kitab suci. Qur’an yang semata dijadikan kitab akademis.

Kedua, memfitnah bahwa Islam menciptakan terorisme dan radikalisme. Anti kemajemukan dan hanya membangun fanatisme. Selanjutnya teror, radikal, intoleran itu digelindingkan secara masif untuk membangun ketakutan. Umat Islam dipojokkan dan dipinggirkan.

Ketiga, menyikapi berlebihan terhadap kelembagaan Islam. Pembubaran HTI maupun FPI lalu pembekuan ACT tanpa proses dan putusan Pengadilan adalah sebuah contoh. Di sisi lain lembaga-lembaga yang mengatasnamakan agama padahal sesat dan meresahkan dibiarkan berkembang seperti Ahmadiyah, Syi’ah, Baha’i, LDII, dan lainnya.

Keempat, kriminalisasi ulama dan tokoh atau aktivis Islam. Ulama atau tokoh Islam yang meninggal tidak wajar patut dicurigai sebagai pembunuhan. Butuh pembuktian lanjutan. Perkara sederhana yang didramatisasi atau proses yang dibuat berlarut-larut adalah bagian dari kriminalisasi.

Jangan gunakan istilah kafir, hindari terma jihad, khilafah, qital, qishash atau lainnya, salam harus untuk semua agama, kritisi pandangan keagamaan soal waris, jender, dan perkawinan beda agama, lalu kecam yang tidak bisa menerima LGBT atau budaya syirk, berdoalah dengan bahasa Indonesia dan jangan kearab-araban. Islam harus sesuai dengan adat dan budaya Indonesia. Nah, semua itu adalah Islamophobia.