Terkait Arteria Dahlan, Pengamat: Hakekat Imunitas Anggota DPR

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

 

Selain memiliki fungsi legislasi dan anggaran, DPR memiliki fungsi kontroling. Fungsi kontroling ini dijalankan, dalam rangka untuk menjaga keseimbangan kekuasaan (check n balances).

Eksekutif tidak bisa dibiarkan secara bebas menjalankan kekuasaan. DPR selaku lembaga legislatif, berwenang sekaligus bertanggungjawab mengontrol kinerja eksekutif (Presiden).

Dalam konteks mengontrol kinerja Presiden, DPR diberikan wewenang untuk mengajukan kritik keras kepada Presiden terkait berbagai kebijakan yang dijalankan. Dalam konteks itulah, bisa saja Presiden baper dan melakukan tindakan pembungkaman kepada DPR.

Diantaranya, Presiden bisa saja memerintahkan Kapolri atau Kajagung yang ada dibawah kendalinya, untuk membungkam DPR. Melakukan sejumlah kriminalisasi kepada anggota DPR.

Atas adanya potensi kriminalisasi oleh eksekutif, maka dibuatlah konsep imunitas dewan. DPR sepanjang melakukan fungsi kontrol kepada eksekutif, tidak bisa dipidana, meskipun kritik yang disampaikan begitu keras.

Hak imunitas ini diberikan, agar DPR tidak ragu untuk mengkritik Presiden. Agar DPR tidak lalai, melaksanakan kewajiban kontrol terhadap lembaga eksekutif.

Kasus Arteria Dahlan yang berlindung dibalik imunitas dewan, itu aneh. Tidak sejalan dengan filosofi hak imunitas yang diberikan kepada DPR.

Arteria Dahlan, bukan sedang menjalankan fungsi kontrol kepada eksekutif. Tetapi sedang menghina masyarakat Sunda dalam sebuah forum konsultasi dengan Kejagung.

Arteria, bahkan tidak pernah mengkritik keras kebijakan Presiden. Bukan hanya Arteria, DPR secara keseluruhan juga bungkam pada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden.