Terima Kasih Prof Dr Aceng Ruhendi Saifullah, Telah Berkenan Menjadi Ahli untuk Gus Nur

Kalau demo menuntut proses hukum terhadap Gus Nur onar, kenapa tidak dibubarkan oleh Bareskrim? Buktinya, demo itu telah memenuhi administrasi berupa mengirim surat pemberitahuan dan berujung damai (tidak dibubarkan). Kalau demo secuil orang di Bareskrim dianggap onar, tentu Bareskrim juga bermasalah karena telah membiarkan terjadinya keonaran.

Yang lebih penting harus menimbulkan kerugian yang bersifat fisik dan dapat diukur. Korbannya juga harus diperiksa. Dalam kasus ini, kerugian fisiknys tidak ada. Korbannya yakni Jokowi juga tidak perbah dihadirkan di persidangan.

Dari keterangan Prof Aceng ini, maka Gus Nur tidak bisa dijerat dengan pasal 14 dan/atau 15 UU No 1/1946 karena tidak ada unsur onarnya. Bahkan, menurut Prof Aceng Mubahalah Gus Nur juga bukan penodaan agama dan bukan tindakan kebencian bermotif SARA (tidak bisa dijerat pasal 28 UU ITE dan pasal156a KUHP).

MasyaAllah, penting dan sangat berguna sekali bagi materi pembelaan. Keterangan Prof Aceng membuka pandangan kami, juga semestinya hakim dan jaksa, untuk menafsirkan apa itu keonaran, yang selama ini disalahtafsirkan hanya demi tujuan untuk memenjarakan orang.

Melalui tulisan ini, penulis bersama tim advokasi Gus Nur mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada segenap civitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, khususnya kepada Prof Aceng Ruhendi Saifullah. Kami mohon maaf jika ada kekurangan yang kami lakukan dalam pelayanan dan penghormatan kepada beliau, semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal sholeh dan mendapatkan balasan berupa pahala berlimpah dan keberkahan hidup, amien. [sumber: Faktakini].