Terima Kasih Prof Dr Aceng Ruhendi Saifullah, Telah Berkenan Menjadi Ahli untuk Gus Nur

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur

Nama Lengkap beliau Prof. Dr. Aceng Ruhendi Saifullah, M.Hum. Guru Besar pada Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS), UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA, Jl. Dr. Setiabudi No. 229, Bandung, Jawa Barat.

Pria kelahiran Garut, 7 Agustus 1956 ini, adalah satu-satunya Guru Besar Linguistik Forensik se – Indonesia. Sejumlah Mata kuliah beliau ampu, diantaranya: Metode Penelitian Linguistik, Seminar Penelitian Linguistik, Analisis Framing, Kecerdasan Linguistik, Linguistik Klinis, Pragmatik, Semiotik, Semantik, Isu-isu Linguistik mutakhir dan tentu saja linguistik forensik.

Sengaja kami menghadirkan beliau, untuk menguji tafsir lunguistik forensik dari ahli yang dihadirkan oleh jaksa, Andhika Duta Bahari, yang ternyata asisten dari Prof Aceng di Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS), UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA.

Sebelumnya, jaksa menyebut Andhika Duta Bahari sebagai Profesor. Melalui sidang yang terbuka untuk umum, Prof Aceng meluruskan bahwa Andhika bukan Profsesor. Baru kemudian diketahui, ternyata Andhika baru Associate.

Materi keterangan penting yang disampaikan oleh Prof Aceng bahwa keonaran harus terjadi di ruang konvensional, nyata dan berakibat/berdampak phisik. Bukan keonaran, kalau itu hanya terjadi di ruang digital, atau tidak berdampak secara fisik.

Menurut KBBI keonaran berasal dari kata onar yang makna atau padanan katanya kegemparan; kerusuhan; keributan. Semua merujuk pada aktivitas nyata di ruang konvensional, bukan ruang digital.

Prof Aceng juga menjelaskan, bahwa demonstrasi adalah aktivitas yang sah, legal dan konstitusional. Dasar konstitusinya adalah pasal 28 UUD 1945, sementara pengaturannya secara legal diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat  Dimuka Umum.

Selama ini, keonaran ditafsirkan oleh Jaksa sebagai rasa gelisah dan bisa terjadi diruang digital (sosmed). Jaksa, menyitir adanya guru guru dan teman Jokowi yang gelisah, pro kontra komentar di sosmed (Youtube) dan demo menuntut tangkap Gus Nur di Bareskrim sebagai konfirmasi adanya keonaran. Tafsir Jaksa ini merujuk keterangan ahli Andhika Duta Bahari yang ternyata asisten dari Prof Aceng Ruhendi.

Namun, berdasarkan keterangan Prof Aceng yang merupakan ahli dan Guru Besar Linguistik forensik, maka adanya guru dan teman Jokowi yang gelisah, pro kontra komentar di sosmed (Youtube) dan demo menuntut tangkap Gus Nur di Bareskrim tidak membuktikan adanya keonaran, karena tidak memenuhi unsur keonaran yang harus terjadi di ruang konvensional, nyata dan berakibat/berdampak phisik.

Lagipula, sejak kapan demo dianggap onar?