“Tembak-Tembakan”: Blunder Narasi Kapolda Metro!

Mungkin ini gaya intel Indonesia. Berjumpa dengan orang lain. lalu memperkenalkan diri, “saya intel.” Lucunya, Kapolda Metro Jaya mengatakan, polisi menembak pengawal HRS karena membalas tembakan yang dilakukan pengawal HRS.

“Apakah pengawal HRS akan menembak mobil polisi jika kendaraan tersebut berada dalam rentang jarak ratusan meter atau beberapa kilometer di belakang rombongan HRS? Katanya “surveillance”, tapi kok berdekatan?” sindir Abdullah Hehamahua.

Padahal di KUHAP pasal 1 angka 5 mengatakan, penyelidikan adalah “Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Pertanyaanya, dugaan tindak pidana apa yang dilakukan HRS sehingga harus dibuntuti? Jika pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, maka polisi sangat lebai. “Mungkin polisi dapat dipidana dengan undang-undang Tipikor pasal 3,” tegas Abdullah Hehamahua.

Sebab, mereka menyalahgunakan kesempatan atau jabatan yang ada dan mengakibatkan kerugikan keuangan/ perekonomian negara. Kerugian mana yang dilakukan anggota polisi tersebut. Bukankah, setiap proyek tersebut ada anggarannya?

Kalaupun ada bukti HRS melakukan pelanggaran prokes, bukankah puluhan bahkan ratusan pelanggaran prokes yang dilakukan pejabat negara, partai porpol ketika pilkada, ormas, dan anggota masyarakat yang melakukan kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan perkawinan?

“Namun, tidak ada penyelidikan seserius ini. Kalau pun HRS sudah ditetapkan sebagai terperiksa, saksi, bahkan tersangka sekalipun, silahkan ikuti ketentuan yang ada dalam KUHAP, khususnya pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHAP,” ungkap Abdullah Hehamahua.

Saksi atau tersangka dipanggil dengan surat resmi dalam tenggang waktu yang proporsional. Kalau pun saksi atau tersangka tidak bisa hadir karena alasan-alasan tertentu, Penyidik dapat melakukan pemeriksaan di tempat saksi atau tersangka berada.

“Apakah rakyat percaya keterangan Mabes Polri? Bukankah secara telanjang Polda Metro Jaya sudah melakukan kebohongan publik?” tanya Abdullah Hehamahua.

Apakah dapat disimpulkan, yang dilakukan PMJ, kesalahan oknum, bukan institusi sehingga Mabes Polri dapat dipercaya dibanding Polda Metro Jaya?

“Sebagai orang yang punya dua adik ipar, anggota polisi, saya prihatin dengan runtuhnya citra polisi,” lanjut Abdullah Hehamahua.

Versi Saksi

Hasil investigasi Forum News Network yang juga tayang di akun YouTube, ternyata ke-6 pengawal HRS itu digiring kembali masuk tol. Sesuai kronologis resmi yang dikeluarkan DPP FPI, mereka terus dipepet dan ditembaki selepas keluar pintu tol Karawang Timur.

Dan, sesuai bukti rekaman suara bahwa OTK berhasil dihalangi, sehingga tidak berhasil mencapai HRS dan keluarga, lalu mereka terus mengecoh OTK dan dijauhkan dari HRS.