Telanjur Terjerat Utang Pinjol? Begini Saran Ahli Ekonomi Syariah

Awas Tertipu! Ini Daftar 233 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 | Infobanknews

Tahun ini, hingga bulan Juni 2024, kasus perceraian di Kota Depok (Jawa Barat) melonjak. Pengadilan Agama Kota Depok mencatat 1.133 kasus perceraian. Sekitar 70% disebabkan oleh kesulitan ekonomi dan terjerumus judi online dan terjerat utang pinjaman online (pinjol). (WartakotaOnline, 28/06/2024).

Dari angka tersebut, sebanyak 864 kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Sedangkan sisanya, disebabkan oleh persoalan ekonomi keluarga. Namun kedua faktor perceraian tersebut didominasi oleh salah satu pasutri yang terjerumus judi online dan terjerat utang pinjol sehingga menyebabkan perselisihan.

Jeratan pinjol tak cuma merongrong warga Depok. Saban hari media massa memberitakan kasus semacam ini di berbagai wilayah di Indonesia. Kenapa ini bisa terjadi?

Penyebab Jeratan Pinjol

Ahli ekonomi dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Dr. Ahmad Djalaluddin, Lc, MA, menyoroti maraknya kasus terlilit utang pinjol. Menurut pengamatannya, ada beragam faktor yang menyebabkan masyarakat mudah terjerat.

“Ada yang disebabkan oleh problem ekonomi, ada pula yang gagal bisnis, dan sebagainya. Penyebab lainnya adalah terjebak gaya hidup, termasuk menjadi korban media sosial yang kerap menjadikan pamer kekayaan sebagai ukuran keberhasilan. Ada pula yang karena iseng sebab digoda terus oleh pinjol. Yang merepotkan adalah orang yang memang ‘petualang utang’ sehingga ini menyangkut mentalitas,” ujar Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Maliki ini kepada Hidayatullah.com.

Ketika seseorang kesulitan ekonomi, biasanya melakukan berbagai cara untuk mencari pinjaman. Misal utang teman, keluarga, hingga lembaga keuangan. Namun kenapa sekarang masyarakat cenderung memilih pinjol?

“Yang paling dominan karena simpel, prosesnya cepat, dan mudah. Tapi ada juga yang memang belum menemukan cara untuk mendapatkan uang, atau malu bila pinjam kepada rekan atau keluarga,” ujar alumnus S-1 Fakultas Syariah Universitas al-Azhar Kairo ini.

Fenomena ini, menurut Djalal –pangilan akrabnya– perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk lembaga sosial. “Sekarang ini banyak lembaga sosial yang lebih fokus kepada fuqara dan masakin, tapi belum memprioritaskan kelompok gharimin (orang yang terjerat utang), padahal mereka sejatinya juga mustahik.”

Solusi Bagi yang Terjerat Pinjol

Bagaimana jika sudah telanjur terjerat utang pinjol? Master Ekonomi Islam dari Universitas Wadi Nil Sudan ini menyampaikan beberapa saran berikut:

Pertama, taubatan nasuha. Mohon ampun kepada Allah SWT, menyadari bahwa langkah itu keliru, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi.

Kedua, berusaha untuk melunasi, antara lain dengan bersungguh-sungguh bekerja. Apapun, yang namanya utang harus dilunasi. Dalam Hadits Riwayat Bukhari dijelaskan bahkan Nabi Muhammad SAW tidak mau menshalati jenazah yang masih punya tanggungan utang.

Ketiga, meluruskan gaya hidup. Hindari gaya hedonis dan materialistis. Lakukan gaya hidup sederhana dan jangan sampai terjebak hal sia-sia bahkan berbahaya semisal judi, termasuk judi online.

Keempat, jangan lupa senantiasa berdoa agar terbebas dari utang. Misalnya berdoa dengan redaksional yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Ali bin Abi Thalib RA:
Allahummakfinii bihalaalika ‘an haraamika wa aghnii bifadhlika ‘amman siwaak. “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang rezeki-Mu yang halal daripada yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu daripada selain Engkau.” (HR. at-Tirmidzi).

(Hidayatullah)

Beri Komentar