Eramuslim.com – Seperti komidi putar. Itulah agaknya istilah yang pantas digunakan untuk menggambarkan nasib megaskandal dana talangan untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun sejak dipegang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bila kita membuka-buka kembali catatan atas riwayat megaskandal ini maka telah terang benderang siapa saja pejabat yang terlibat dan patut bertanggung jawab dalam persoalan ini.
Ada dua pejabat penting yang pantas menjadi tersangka dalam criminal policy ini. Pertama adalah mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjadi Wakil Presiden, Boediono. Dan kedua mantan Menteri Keuangan dan Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan yang kini berkantor di World Bank, Sri Mulyani Indrawarti.
Peranan kedua (mantan) pejabat ini sudah sering dibicarakan dan sudah sering dikupas. Untuk menyegarkan ingatakan, kita lihat kembali sejumlah catatan inti dari perjalanan Centurygate.
Boediono telah berkantor sekitar lima bulan, ketika pada 30 Oktober 2008, Bank Century mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 1 triliun. Permintaan ini diulangi Bank Century pada tanggal 3 November 2008.
Kala itu menurut analisis BI, Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century hanya sebesar positif 2,35 persen. Masih jauh di bawah CAR minimal untuk mendapatkan FPJP yang dinyatakan dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008, yakni sebesar positif 8 persen.
Dalam laporan investigasi Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2009 disebutkan bahwa pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah persyaratan CAR untuk mendapatkan FPJP menjadi “positif” saja.