Tangkap Biang Kerok Pencipta Kondisi Penundaan Pemilu 2024

Oleh Kol.Purn. Sugengwaras, Ketua Presidium FKPPI, Panglima Tritura, Ketum ANNUR, Ketua DPD APIB Jabar, Pengamat Pertahanan dan Keamanan RI.

 

Di tengah perkembangan dan dinamika situasi dan kondisi yang carut marut di NKRI saat ini, menyusul gaungan mencuatnya wacana PEMILU 2024 ditunda, yang berkonsekwensi diperpanjangnya masa jabatan  Presiden, wakil Presiden, Para Menteri, DPR RI, MPR RI, DPD, DPRD TKT I dan II, secara otomatis, selama 1 tahun hingga 2 tahun ke depan.

Ironisnya, terkait Pro Kontra wacana ini, justru dihembuskan oleh ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulhas, Men Inves Bahlil Lahadalia dan beberapa ketum Partai lainya seperti Ketum Golkar Airlangga Hartanto yang beragumen belum siapnya anggaran pemilu dan belum pulihnya perkonomian Indonesia, disisi lain ketua Umum PP Muhamadiyah, Abdul Mukti  minta kearifan. /kebijaksanaan para elit negara serta pakar hukum tata negara Zusril Mahendra mempertanyakan legalitas wewenang untuk menunda PEMILU 2024

Lebih memprihatinkan lagi ketika lembaga kepresidenan dan badan badan tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, para Menteri, DPR, MPR, DPD, DPRD, BAWASLU, BAPILU tak ada sedikitpun gigi bertaring yang nampak

Pertanyaanya ini indikasi apa ? Seperti apa konsistensi dan konsekwensi terhadap implementasi UUD 1945 dipertaruhkan, kemana dan dimana arah, komando dan kendali roda pemerintahan ditujukan.

Tidak mungkin para pejabat sebodoh itu, tidak juga sesederhana apa yang kita pikirkan !

Tapi yang jelas wacana ini telah membuat kegaduhan dan cemas harap bangsa Indonesia

Sesungguhnya hal ini telah terendus sejak awal pertama TITO KARNAVIAN sebagai Mendagri, adanya isu yang mengotak atik terkait akan terjadi senggang waktu untuk ketua DPR, DPRD dan badan badan tinggi negara dijabat oleh PLT ( Pelaksana Tugas ) yang diangkat / ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri,  bahkan mencuat NKRI mirip Negara Kepolisian Republik Indonesia, artinya akan banyak lahir para polisi aktif sebagai PLT selama satu hingga 2 tahun jelang pemilu