Berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta hukum sebagai berikut:
*Pertama,* dari alat bukti berupa keterangan saksi, tidak ada satupun keterangan saksi yang mengetahui langsung keaslian Ijazah Jokowi. Mayoritas saksi hanya mengetahui berdasarkan asumsi.
Asumsinya kalau Ijazah Jokowi palsu tidak akan mungkin menjadi Walikota Solo. Asumsinya kalau Ijazah Jokowi palsu tidak akan mungkin menjadi Gubernur DKI Jakarta. Asumsinya kalau Ijazah Jokowi palsu tidak akan mungkin menjadi Presiden RI dua periode.
Teman-teman Jokowi juga sama. Mereka semua hanya menerangkan pernah menjadi teman sekolah Jokowi, baik SD maupun SMP. Untuk teman SMA belum diperiksa, kemungkinan juga sama. Mereka semua saat ditanya, juga tidak pernah melihat langsung ijazah asli Jokowi.
Ada satu guru CATHARINI CRISTININGSIH, yakni kepala SD Tirtoyoso 111 yang mengaku pernah melihat ijazah asli Jokowi saat melakukan legalisir untuk Pilpres, namun keterangannya tertolak karena Saksi mengaku agama Islam tapi disumpah dengan injil. Saat di BAP menggunakan KTP Islam, saat diperiksa berjanji diatas injil. Jelas, keterangan saksi yang seperti ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
*Kedua,* berdasarkan alat bukti Surat, tidak ada satupun surat berupa ijazah asli Jokowi yang dihadirkan di persidangan. Bukti surat berupa ijazah asli yang dihadirkan malah ijazah teman Jokowi yang tak ada hubungannya dengan Mubahalah Ijazah Palsu Jokowi.
*Ketiga,* keterangan terdakwa Bambang Tri justru meyakini ijazah Jokowi palsu. Gus Nur meragukan ijazah Jokowi, lalu meminta Bambang Tri melakukan Mubahalah.
*Keempat,* adapun keterangan ahli hanyalah pendapat. Mau seribu pendapat dari seribu ahli dihadirkan, tetap tidak bernilai. Karena yang dibutuhkan adalah Ijazah asli Jokowi.
Nilai pendapat ahli hanyalah ‘jika demikian maka demikian’. Jika ijazah Jokowi asli, maka Bambang Tri dan Gus Nur bohong. Sementara, ahli juga tidak mengetahui keaslian ijazah Jokowi.
*Kelima,* bukti petunjuk justru mengkonfirmasi kasus ini dipaksakan dan ada desain intervensi kekuasaan. Terbukti dari adanya saksi kristen mengaku muslim, juga keterlibatan Anto kakak Iriana Jokowi yang ikut mengkondisikan saksi saksi untuk diperiksa di Polres Surakarta tanpa panggilan polisi.
Al hasil, kita semua dapat menilai kasus ini tidak dapat dibuktikan oleh jaksa karena jaksa tidak dapat menghadirkan ijazah asli Jokowi. Hakim tidak boleh memberi penilaian subjektif, dengan tetap ngotot menghukum terdakwa tanpa dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP.
Kesimpulannya, jika sampai sidang besok (Selasa, 17/1) Jaksa tidak dapat menghadirkan ijazah asli Jokowi maka demi hukum hakim harus memvonis bebas Gus Nur dan Bambang Tri. Hakim tidak boleh ikut-ikutan mengadili dengan asumsi, seperti keterangan saksi yang hanya yakin ijazah Jokowi asli karena Jokowi Presiden, tanpa melihat langsung wujud fisik ijazah aslinya. [Faktakini].