Surat Edaran Yaqut

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

MAKIN ruwet saja cara mengelola negara. Tidak Presiden tidak juga Menteri. Cara menangani pandemi semrawut baik pengaturan maupun praktek. Praktek Presiden yang berada dalam kerumunan membagi-bagi kaos saat berkunjung ke Sumatera Utara adalah perilaku mengerikan di tengah Menko Luhut yang merencanakan pembatasan usia 60 tahun ke atas untuk berada di “penjara” rumah. Omicron yang katanya mengganas ditepis dengan kerumunan oleh Bapak Jokowi.

Kini muncul lagi Surat Edaran Menteri Agama yang kontroversial. Menteri Yaqut merambah ke masjid-masjid mungkin dalam rangka “menyambut” ramadhan. Dari ibadah berjarak satu meter, ceramah yang hanya 15 menit, khatib atau penceramah bermasker dan faceshield, hingga larangan mengedarkan kotak amal. Ditambah himbauan jamaah usia 60 tahun ke atas untuk beribadah di rumah.

Surat Edaran Menag No. 04 tahun 2022 ini ditanggapi pro-kontra. Masalah utamanya adalah sikap inkonsistensi dan ambivalensi. Baru saja perayaan Natal, Tahun Baru, dan Imlek yang boleh diadakan secara “meriah” tanpa pembatasan yang ketat. Justru di saat mendekati bulan Ramadhan pengaturan diperketat. Sementara sang Kepala Negara sedang berbahagia berkeliaran dan bereuphoria bersama kerumunannya.