Bahkan, tertangkapnya oknum anggota DPRD dan Petinggi perusahaan pengembang pun menjadi bukti tak terbantahkan bahwa ada hal-hal yang dipaksakan dan berlawanan dengan kepatutan umum, sehingga terjadi praktik suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang belakangan masih dicoba dipaksakan di hari-hari terakhir periode Gubernur terdahulu.
Kini, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tampaknya telah berketetapan hati untuk meluruskan segala yang dahulu diurus secara menceng. Seyogyanya semua pihak menyadari bahwa kepentingan rakyat banyak adalah segalanya. Dan segala upaya mencari solusi atas issue reklamasi ini haruslan diabdikan bagi rakyat banyak, bukan orang per orang.
Akhirul kalam, kita patut mencerna dalam-dalam pernyataan Bapak Presiden tentang hubungan reklamasi dan marwah hukum. Menurut hemat saya justru cara kita menegakkan marwah hukum adalah denngan menegakkannya secara konsisten tanpa pandang bulu. Melakukan perbaikan dan penyempurnaan atas aturan hukum demi kepentingan rakyat banyak, rasanya bukan tindakan yang melecehkan marwah hukum; malah menjadi kewajiban para penyelenggara negara.
Dalam urusan reklamasi, bukankah marwah hukum justru telah diinjak-injak oleh perusahaan pengembang? Jika hukum itu adalah alat untuk menegakkan rasa adil, maka membiarkan pelanggaran hukum sama dengan menginjak-injak rasa keadilan sosial. Membela pelanggar hukum dan melindunginya sama dengan melawan kehendak rakyat.(kl/ts)