Eramuslim.com – Saya tentu saja bukan ahli hukum, tapi amat tergelitik membaca berita salah satu media online yang memuat pernyataan Presiden kita Bapak Joko Widodo berkaitan dengan reklamasi.
“Ini soal kepastian hukum, soal kepastian investasi. Di mana marwah hukum kita,” kata Presiden seperti dikutip salah satu media nasional.
Pemberitaan itu memberi kesan seolah-olah tidak melanjutkan reklamasi pantai utara Jakarta sama artinya tidak menghormati hukum. Presiden Joko Widodo juga menekankan bahwa Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden terdahulu menjadi landasan hukum yang harus dilaksanakan. Begitupun Peraturan Gubernur pendahulunya.
“Saya bisa saja mengeluarkan Perpres. Tapi di mana marwah hukum dan kepastian berinvestasi jika Perpres terdahulu dibatalkan oleh Presiden berikutnya,” ucap Presiden.
Saya sungguh berharap semoga media nasional tadi salah kutip atau kurang pas menuliskan makna yang ingin dikemukakan Bapak Presiden.
Sebab, jika dengan alasan menghormati marwah hukum seorang Presiden tidak hendak melakukan koreksi, atau pembaharuan, atau penyegaran atas aturan-aturan yang terbit sebelumnya, lantas di mana akan ada agenda reformasi.
Bahkan agenda seorang Menteri atau Gubernur untuk menyederhanakan perijinan atau regulasi pun, sesekali membutuhkan peninjauan kembali aturan pendahulunya. Pun, untuk kepentingan rakyat banyak sering kali kita harus melakukan koreksi, revisi, penyesuaian, atau pembaharuan atas Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, hingga Undang-Undang.