Sudahlah Dudung, Tak Usah Perintahkan Foto Puspomad, Saya Salah Satu Tim Koalisi Yang Dampingi Pelaporan!

Kasus ujaran ‘Tuhan Bukan Orang Arab’ selain menghadirkan saksi, PUSPOMAD juga wajib mengambil keterangan ahli terutama ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Unsur ‘penodaan agama’ dalam ujaran ‘Tuhan Bukan Orang Arab’ harus dibuktikan melalui keterangan ahli agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri menyatakan, siapa saja yang menghina dan melecehkan agama yang disakralkan oleh agama hukumnya adalah haram. MUI menyampaikan hal tersebut saat menutup Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII, 11 November 2021 yang lalu.

Lebih lanjut, MUI menjelaskan terkait kategori perbuatan, penodaan dan penistaan agama islam seperti menghina, menghujat, melecehkan, dan merendahkan. Kategori tersebut *bagi mereka yang merendahkan Allah SWT*, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Al-Qur’an, ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji.

Ungkapan ‘Tuhan Bukan Orang Arab’ dalam konteks doa Dudung sebagai seorang muslim, jelas sama saja telah merendahkan Allah SWT selaku Rab (tuhan) semesta alam. Unsur merendahkan itu dapat dipahami dari adanya penganalogian Tuhan dengan makhluk, atau penyetaraan Tuhan dengan Makhluk, atau lebih rendah lagi menganggap Tuhan bukan dari golongan makhluk (orang Arab). [faktakini].