Sudahlah Dudung, Tak Usah Perintahkan Foto Puspomad, Saya Salah Satu Tim Koalisi Yang Dampingi Pelaporan!

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat, Ketua KPAU

“Cek siapa koalisi itu, orang-orang itu siapa saja. Nanti kalau datang, Danpuspomad foto satu-satu mukanya, biar kita tahu siapa mereka,”

*[KSAD, Jenderal Dudung Abdurahman, 7/1]*

Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) yang dipimpin Damai Hari Lubis, SH MH memang mendampingi seorang warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana penodaan agama atas ujaran ‘Tuhan Bukan Orang Arab’ ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD). Tindakan ini diambil, sebagai wujud ketaatan kepada konstitusi.

Dalam proses penyelidikan kasus, Penyidik Puspomad berwenang untuk memanggil sejumlah pihak, baik pelapor, terlapor, saksi, hingga sejumlah ahli. Semua mekanisme penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI AD menjadi kewenangan Puspomad.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menjanjikan akan menindaklanjuti laporan. Bahkan, Panglima TNI menegaskan TNI berkewajiban menindaklanjuti laporan.

“Intinya sama peradilan militer dan umum, polisi militer sebagai penyidik memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan,” tutur Jenderal Andika di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/2/2022).

Karena itu, sebaiknya Jenderal TNI Dudung Abdurahman selaku terlapor mentaati instruksi Panglima TNI, mengikuti keseluruhan proses dan prosedur pemeriksaan. Tidak perlu, mengujar ungkapan atau kalimat yang tidak sesuai dengan prosedur penindakan.

Dalam mekanisme pemeriksaan, atau pembuatan berita acara, tidak diperlukan foto pelapor. Tapi kalau Jenderal Dudung butuh tahu siapa saja yang tergabung dalam KUHAP APA selaku pendamping, bisa cek video pres conference yang kami lakukan. Penulis juga termasuk didalamnya, jika Jenderal Dudung butuh foto penulis, dengan senang hati akan penulis kirimkan.

Perlu untuk diketahui, penyidik Puspomad meskipun secara struktural ada dibawah KSAD, namun dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, Puspomad mandiri, merdeka, bebas dari segala bentuk intervensi, termasuk bebas dari intervensi KSAD. KSAD tidak berwenang memberikan instruksi kepada PUSPOMAD apalagi dalam kasus yang terkait dirinya, yang sedang diperiksa PUSPOMAD.

Perintah menfoto pelapor, tidak memiliki kekuatan mengikat, sepanjang hal itu tidak dipersyaratkan bagian dari proses dan prosedur pemeriksaan. Sebaliknya, PUSPOMAD wajib independen, profesional, imparsial, adil dan transparan dalam menangani laporan masyarakat terhadap Jenderal Dudung Abdurahman.

PUSPOMAD tidak boleh membedakan perkara, apakah sedang memeriksa prajurit biasa atau jenderal pucuk pimpinan AD. PUSPOMAD hanya terikat dengan fakta hukum dan bukti-bukti perkara, tidak boleh diintervensi siapapun dan dengan jabatan apapun.