Strategi Jahat Dibalik Pemberitaan Pelecehan Seksual dan ACT?

Oleh: Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H.

(Ketua LBH PELITA UMAT)

Akhir-akhir ini media banyak mengangkat pemberitaan terkait pencabulan, pemerkosaan di pondok pesantren dan dugaan penyalahgunaan dana umat oleh individu pengurus lembaga kemanusiaan.

Sebetulnya ini adalah kejadian biasa, karena pelecehan seksual, pemerkosaan dan dugaan penyalahgunaan dana dapat saja terjadi disemua lembaga keagamaan. Mestinya semua lembaga keagamaan manapun diperlakukan sama dalam hal pemberitaan .

Jika terjadi pelecehan seksual dan pemerkosaan dan penyalahgunaan dana umat yang dilakukan oleh individu, lembaga pendidikan pesantrennya dan lembaga kemanusiaan tidak perlu izinnya dicabut dan dibekukan, sangat tidak bijak.

Bagaimana dengan kader parpol yang melakukan pelecehan seksual, pemerkosaan dan korupsi apakah Partai Politik nya dicabut dan dibekukan?

Bagaimana kalau Presiden korupsi, apakah negara dibubarkan?

Bagaimana kalau Menteri korupsi, atau selingkuh apakah Kementerian nya dibekukan dan dibubarkan?