Ahok pun terlibat berbagai kasus dugaan korupsi seperti kasus Tanah BMW, Reklamasi Teluk Jakarta, Tanah Cengkareng Barat, Pengadaan UPS, dan lain-lain, serta kasus dana off-budget yang minimal melanggar UU Keuangan Negara No.17/2003, UU Perbendaharaan Negara No.1/2004, dan PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ahok pun melanggar prinsip GCG karena pernah dipenjara, tidak memenuhi persyaratan etika sesuai Permen BUMN No.02/2015, sehingga mestinya Ahok tidak lolos menjabat Komut Pertamina.
Saat membuka Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta (4/12/2019) Jokowi antara lain mengatakan agar gerakan antikorupsi menjadi gerakan bangsa yang dilakukan institusi negara, civil society dan masyarakat luas. Hal itu merupakan upaya membangun Indonesia maju yang produktif, inovatif dan efisien.
Bagi kita, retorika sudah tidak dibutuhkan. Kita butuh langkah konkrit Jokowi menindaklanjuti audit KordaMentha guna memberantas mafia migas. Bukti-bukti dugaan korupsi dan tidak qualified-nya Ahok pun sudah begitu gamblang. Sekarang saatnya menurunkan Ahok dari Komut Pertamina untuk segera diproses hukum. (*end)
Penulis: Marwan Batubara
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS)