SOAL IJAZAH : JOKOWI PUNYA NYALI ?

by M Rizal Fadillah

Memasuki sidang ketiga gugatan perbuatan melawan hukum ijazah palsu Jokowi Majelis Hakim PN Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan identitas. Tergugat I Presiden Jokowi dalam persidangan pertama gagal menunjuk kuasa hukum yang sah. Bekal “Surat Tugas” dinilai tidak memenuhi syarat administrasi persidangan.

Pada persidangan kedua Kuasa Hukum dengan personal baru menyatakan membawa “Surat Kuasa Substitusi” tetapi ternyata tidak memiliki Surat Kuasa asal yang ditandatangani oleh Jokowi. Hakim pun menilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan tidak berhak berada di ruang sidang untuk mewakili Tergugat I Jokowi. Majelis Hakim mengusir dua wanita yang mengaku “Kuasa Hukum” tersebut.

Pada persidangan ketiga hari ini, para pihak diuji untuk terakhir kali tentang identitas yang dapat dikualifikasi memenuhi syarat hukum untuk beracara di muka persidangan. Jokowi sendiri meski seorang Presiden tetapi digugat secara pribadi karena menyangkut ijazah dirinya yang konon didapat dari kampus UGM.

Tergugat lain baik KPU, Bawaslu, DPR, MPR, UGM, Mendikbud, PN Surakarta, Mensesneg, dan Menkeu diharapkan dapat hadir dan membawa Surat Kuasa yang semestinya. Majelis Hakim menegaskan jika pada persidangan ini Tergugat ada yang tidak hadir atau tidak memenuhi syarat, maka persidangan akan dilanjutkan kepada tahap berikut.

Kini pertanyaan serius adalah apakah Tergugat I Jokowi akan hadir dengan Kuasa Hukum yang memenuhi syarat ? Ataukah akan mengulangi kembali “kekacauan administrasi” sebagaimana sebelumnya ? Ini menjadi indikator itikad baik Jokowi dalam menghormati hukum dan menjadikan proses hukum perdata ini sebagai kesempatan untuk membuktikan kepemilikan ijazah yang selama ini menjadi pertanyaan dan tuduhan publik.

Pertanyaan lebih serius adalah apakah Jokowi memiliki nyali untuk hadir atau mewakilkan melalui Kuasa Hukum untuk membuktikan dasar kepemilikan dan keaslian ijazahnya ? Bila ia memiliki nyali maka tahapan persidangan berikut menjadi sangat penting. Rakyat dapat menyaksikan ijazah Jokowi yang diklaim sebagai asli tersebut.

Jika ternyata Jokowi tidak memiliki nyali untuk mengikuti proses persidangan dengan tidak hadir atau memainkan “cacat administrasi” maka rakyat sudah dapat menilai bahwa benar dugaan bahwa Jokowi memang tidak memiliki ijazah S-1 UGM. Kalaupun ada, maka ijazahnya tersebut adalah palsu.

Pengadilan perdata gugatan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Pusat ini adalah Pengadilan Rakyat. Maknanya bahwa rakyat diajak untuk mengikuti proses tahapan demi tahapan agar dapat melihat dan membuktikan apa yang selama ini dipertanyakan. Saatnya rakyat menilai sendiri untuk dua hal, pertama apakah memang Jokowi memiliki ijazah UGM dan kedua, apakah ijazah itu asli ?

Dua pertanyaan akan terjawab dengan bantuan peran Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Tentu Hakim yang adil dan obyektif dan tidak terintervensi oleh kekuasaan atau lainnya. Meskipun Jokowi adalah seorang Presiden tetapi dalam hukum kedudukannya sama dan sederajat (equality before the law).

Nah, mari kita ikuti peristiwa penting dalam sejarah bangsa dan negara Indonesia yang berkaitan dengan kejujuran dan kualifikasi seorang Presiden Republik Indonesia yang bernama Joko Widodo ini. Apakah ia Presiden yang bermartabat atau memang tukang tipu ?

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 6 Nopember 2023

Beri Komentar