Sinuhun Lindungi Para Bandit?

Upaya memperdatakan kasus kejahatan keuangan KLBI dan BLBI dilakukan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Keputusan Presiden Tentang Penanganan Hak Tagih Negara Likuiditas Bank Indonesia. Satuan Tugas Dana BLBI berisikan;

Pasal 1 Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Pasal 2 Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3 Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serla ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Jadi bagaimana Sinuhun? Bisakah putar haluan? Hanya dengan menyita 11 ribu triliun rupiah APBN Indonesia bisa selamat.

Tanpa itu, semua upaya akan sia0sia alias buang-buang APBN membuat tim aneh-aneh untuk memperdatakan BLBI. Nasibnya akan sama dengan tax amnesty. Piye? []

Penulis: Salamuddin Daeng, Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)