Siapa Yang Masih Peduli dengan HRS dan Akhir Riwayat FPI?

* * *

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), sebagaimana dikutip Kompas.com.

HRS divonis oleh hakim dengan hukuman penjara selama empat tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/06/2021).

Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman enam tahun penjara.

Hakim menyinggung sebuah video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan HRS mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor.

Di dalam video itu, HRS mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat. Padahal, HRS saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Hal ini juga diketahui HRS.

Sehingga, status HRS saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

“Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel,” ucap Hakim.

Mengenai pasal membuat keonaran, hakim beranggapan HRS menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.

Apalagi, pernyataan itu disampaikan HRS di tengah pandemi Covid-19.

“Sehingga majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi,” ucap Hakim.

HRS menyebut, kasus tes usap RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik, dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.

Vonis majelis hakim dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor menambah panjang daftar hukuman yang harus dijalani HRS.

Pada 27 Mei 2021 lalu, HRS dan lima orang lainnya divonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, karena bersalah melanggar aturan karantina kesehatan.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata hakim ketua, Suparman Nyompa, pada 27 Mei 2021.

Menurut majelis hakim, HRS dan lima terdakwa lainnya (Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi) bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.

Dalam kasus HRS dan FPI, polisi mengacu pada Pasal 93 UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara (acara aqad nikah anaknya), saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Lima orang tersangka lainnya adalah para pihak yang disebut sebagai ketua, sekretaris, penanggung jawab keamanan dan acara, serta seksi acara pernikahan putri HRS.

Polisi menyatakan HRS dan lima orang itu disangka melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 serta pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang melakukan penghasutan dan kekerasan serta Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah dan menghalangi petugas.