Setelah Melanggar Konstitusi, Kini Politisasi Jadwal Pilkada, untuk Kepentingan Siapa?

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) direncanakan serentak, artinya terjadi bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, serentak untuk kepala daerah yang sudah habis masa jabatan 5 tahunnya, agar dilaksanakan serentak di semua daerah.

Tetapi, serentak bukan berarti ditunda, seperti yang terjadi sekarang. Yaitu, pilkada yang seharusnya dilaksanakan 2022 baru akan dilaksanakan 2024. Itu namanya ditunda secara serentak. Sementara itu, kepala daerah yang dipilih secara demokratis, yang masa jabatan 5 tahunnya sudah habis, diberhentikan.

Dengan demikian, menurut UUD Pasal 18 ayat (4), telah terjadi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, seperti terjadi di DKI Jakarta. Karena, menurut konstitusi, kepala daerah wajib dipilih secara demokratis. Artinya dipilih oleh rakyat melalui pilkada, bukan ditunjuk atau diangkat oleh mendagri atau bahkan presiden. Artinya, pengangkatan Penjabat Kepala Daerah melanggar konstitusi.

Anjing menggonggong, Kafilah berlalu. Mendagri tetap menunjuk dan mangangkat Penjabat Kepala Daerah.

Di samping melanggar konstitusi, pilkada serentak 2024 sepertinya juga dipolitisasi.