Oleh Asyari Usman
Pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekarang ditidakan kembali. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 tahun 2023 direvisi. Pasal-pasal yang menyebabkan kekisrurahan dan protes keras dari kalangan PMI, akan dikeluarkan dari Permendag yang bermasalah itu.
Keputusan ini diambil dalam rapar koordinasi terbatas (rakortas) di kantor Kemenko Perekonomian yang dipimpin langsung oleh Menko Airlangga Hartarto pada 16 April 2024. Rakortas ini dihadiri semua kementerian dan lembaga terkait termasuk Kemenkeu, Kemendag, Kemenlu, Ditjen Bea-Cukai, BP2MI, dan lain-lain.
Pemberlakuan Permendag 36/2023 menyebabkan penahanan oleh Bea-Cukai (BC) atas puluhan kontainer kiriman PMI di pelabuhan Tanjungemas (Semarang) dan Tanjungperak (Surabaya). Penahanan dilakukan karena pihak BC harus melakukan pemeriksaan komprehensif dan detail terhadap puluhan ribu koli (kotak) kiriman PMI.
Setiap kotak terpaksa diperiksa untuk memastikan agar kiriman PMI itu tidak melebihi batas yang sangat “pelit” yang diberlakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) atas kiriman PMI. Seorang PMI hanya boleh mengirim lima (5) helai pakaian jadi baru dan 15 pakaian jadi bekas. Sepatu/sandal hanya boleh dua (2) pasang baru/bekas. Tas hanya boleh dua (2) biji, dan beberapa jenis barang lainnya.
Jumlah ini tidak masuk akal. Sebab, PMI tidak hanya mengirim oleh-oleh untuk keluarga inti melainkan juga untuk sanak-saudara lainnya. Publik, khususnya para PMI, BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) dan lembaga-lembaga masyarakat sipil (civil society), menuding Menteri Zulhas bersangka buruk bahwa para PMI mengirim barang untuk diperdagangkan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan dalam jumpa pers setelah mengikuti rakortas bahwa mulai sekarang tidak ada lagi batasan jenis dan kuantitas yang boleh dikirim oleh PMI. Ketentuan untuk kiriman PMI kembali ke Peraturan Menteri Keuangan (PKM) No. 141/2023 tentang impor barang PMI. Aturan ini dilaksanakan oleh pihak BC.
“Sekarang PMI boleh kirim barang sebanyak-banyaknya asalkan tidak melebihi batas nilai ekonomis sebesar 500 dollar AS,” kata Benny. Setiap PMI dibolehkan melakukan pengiriman tiga (3) kali dalam satu tahun kanleder.
Benny mengingatkan PMI bahwa kalau kiriman mereka melebih batas 500 dollar atau 1,500 dollar, maka mereka harus membayar pajak impor sebesar 7.5%.
Benny mengatakan pencabutan pasal-pasal yang memberatkan kiriman PMI itu bukanlah kemenangan salah satu pihak. Tapi kemenangan semuanya. Ini tentu hanya bahasa diplomatis Pak Benny untuk mengurangi rasa malu Menteri Zulhas yang dikecam banyak orang gara-gara pembatasan yang tidak manusiawi itu.
Kita semua berharap agar para pejabat pemerintah tidak lagi berkontemplasi bahwa para PMI akan berkirim barang untuk diperdagangkan. Para pejabat seharusnyalah memahami bahwa PMI pergi merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah yang tidak bisa mereka dapatkan di dalam negeri. Para pejabat pantas merasa malu melihat rakyat mereka terpaksa bekerja di negara lain karena lapangan kerja yang tidak tersedia di negara sendiri.
Setelah kabar gembira bagi PMI dengan pencabutan aturan kiriman PMI dari Permendag 36/2023, sekarang bola berada di pihak Ditjen BC yang akan mengimplementasikan PMK 141/2023. Peraturan ini tampaknya perlu diubah (direvisi) untuk disesuaikan dengan keputusan rakortas. Publik akan fokus mencermati langkah BC ke depan. Jangan sampai muncul masalah baru yang juga akan mengundang kecaman, kritik pedas atau bahkan caci-maki dari publik.
Semua pihak harus berangkat dari sangka baik atau “positive thinking” bahwa PMI mengirim oleh-oleh kepada keluarga mereka bukan untuk diperdagangkan. Kita yakin kepada pihak BC yang selama puluhan tahun melayani kiriman PMI. Mereka paham betul hal-ihwal kiriman PMI/TKI. Misalnya, secara rata-rata kiriman PMI hanya bernilai ekonomi sekitar 100 dollar AS. Artinya, nilai ekonomi ini mengisyaratkan bahwa isi kotak kiriman PMI itu sebagian besar barang bekas.
Akhirnya, kita semua ingin menyampaikan terima kasih kepada Pak Benny Rhamdani. Beliau sangat serius memperjuangkan kemaslahatan PMI. Bahwa setelah dikritik habis, akhirnya kiriman PMI tidak lagi dibatasi.[]
17 April 2024
(Jurnalis Senior Frredom News)