Sengketa Pilpres, Kemana MK Pergi?

Eramuslim.com –  Pilpres belum berakhir, apapun argumennya. Hasil pilpres yang diumumkan KPU pada tanggal 21 April dini hari itu sedang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tanggal 14 Juni nanti MK akan bersidang, memeriksa, mengadili dan memutus dalam arti menetapkan hukum atas sengketa itu. Semua kemungkinan masih tersaji disepanjang jalan ini.

Bisa saja MK mengabulkan dan bisa pula menurut hukum MK menolak permohonan itu. Bila MK mengabulkan permohonan, masih harus dilihat hal-hal apa saja yang dikabulkan, juga apakah dikabulkan seluruhnya atau sebagian? Mengabulkan atau menolak sepenuhnya tergantung pada apakah bukti –surat, saksi, saksi ahli, dan video atau bukti elektronik lain yang diajukan kredibel atau tidak? Bila kredibel, masih harus dilihat dalil apa saja yang terbukti? Bila semua dalil terbukti kredibel, dan diyakini “mempengaruhi perolehan suara”, maka MK dalam amarnya pasti memberi perintah positif. Sebaliknya bila MK menolak permohonan itu, maka berakhir sudah pilpres ini. Bersamaan dengan diterimanya putusan MK itu, KPU melalui pleno penetapan menetapkan capres-cawapres terpilih.

Teks dan Meta Teks 

Hukum yang mengurusi politik dalam pengertian umum, pertarungan dua kutup politik disepanjang sejarah tidak sepenuhnya ditentukan oleh teks. Independensi pengadilan, sesuatu yang begitu diagungkan dalam negara hukum demokratis tidak berbicara sendiri. Independensi bergantung pada sejumlah syarat. Bila syarat itu tak terpenuhi maka independensi lebih merupakan mantra politik.