Sengkarut Kebijakan Penanganan Covid-19

Eramuslim.com – DALAM waktu yang singkat gelombang ketiga Covid-19 meningkat secara tajam, rumah sakit semua penuh karena pasien yang tepapar covid, tempat-tempat isolasi membludak, hotel-hotel dibuka untuk menjadi tempat isolasi mandiri bagi mereka yang mampu membayarnya.

Ini adalah kegagalan yang selanjutnya dari pemerintah untuk menghadapi wabah. Setelah satu satu tahun berlalu wabah pun tidak kunjung teratasi.

Beberapa kebijakan sudah diputuskan mulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat, hingga PSBB transisi dan yang terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat merupakan kebijakan yang baru diumumkan pemerintah dan akan diberlakukan 3-20 Juli 2021. Sementara PSBB diterapkan di masa awal pandemi 2020 lalu.

Meski kebijakan-kebijakan tersebut telah diberlakukan, namun kondisi kesehatan Masyarakat masih belum teratasi. Pandemi mengganas di bulan Juni 2021, membuat daerah khususnya Pulau Jawa (Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogjakarta, Banten) plus Bali kewalahan mengatasi laju penyebaran Covid-19.

Kegagalan-kegagalan di awal penanganan pandemi tidak pernah menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah, sehingga memunculkan kasus baru. Seandainya saja ketika pandemi diawal ditangani dengan serius, maka kita tidak akan kewalahan mengatasi laju penyebarannya seperti sekarang ini.