Secara Konstitusi, Jabatan Jokowi Harus Berakhir Paling Lambat 20 Oktober 2024 Bila Lewati itu Makar Konstitusi

Hal ini dalam sisi lain telah ALLOH INGATKAN dalam Surat Al An Aam ( 6 ) ayat 123 :

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا فِيْ كُلِّ قَرْيَةٍ اَكٰبِرَ مُجْرِمِيْهَا لِيَمْكُرُوْا فِيْهَا ۗ وَمَا يَمْكُرُوْنَ اِلَّا بِاَ نْفُسِهِمْ وَمَا يَشْعُرُوْنَ

“Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan pembesar-pembesar yang jahat agar melakukan tipu daya di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya.”

(QS. Al-An’am 6: Ayat 123) .

Bahwa tidak dapat disangkal lihat lah PEMBESAR – PEMBESAR DI NEGERI INDONESIA TERCINTA INI BANYAK YANG PENDUSTA .

Oleh karena itu ketika saat MPR makar dengan melakukan amandemen UUD 1945 untuk kepentingan tunda Pemilu dalam rangka memperpanjang usia kekuasaan Jokowi, maka MPR telah melakukan makar terhadap konstitusi dan Jokowi mendapatkan tambahan kekuasaan berdasarkan gerakan MAKAR KONSTITUSI.

Karena itu, segenap rakyat wajib melakukan PEMBANGKANGAN MASSAL KEPADA PARA POLITISI DAN BEGUNDAL / PENJAHAT KEKUASAAN YANG MELAKUKAN MAKAR TERHADAP KONSTITUSI.

Saya kira tidak perlu berpolemik dalam urusan ini. Kita taati konstitusi dan Presiden Jokowi paling lambat tanggal 20 Oktober 2024 harus berakhir.

Ini adalah konklusi ketaatan pada konstitusi. Tidak ada alasan untuk menambah usia kekuasaan Jokowi. Namun, jika ingin mempercepat sangat mungkin terjadi karena pasal 8 jo pasal 7A UUD 1945 telah mengaturnya , masalah nya pemegang Amanat kekuasaan justru jadi penjahatnya , jadi bagaimana mungkin bila tidak dengan PEOPLE POWER [faktakini].