SBY Sakit Diumumkan Tanpa Harus Ada Yang Dipolisikan

Hersubeno, yang selalu hati-hati dan menjunjung tinggi asas jurnalistik itu, membuat uraian yang kronologis tentang kondisi ketua umum PDIP itu. Hersu memasukkan semua informasi yang terkait dengan rumors Bu Mega Sakit. Semua penjelasan dari orang-orang senior PDIP waktu itu disertakan di dalam laporan analitik Hersubeno.

Namun, informasi yang pasti dan valid tak kunjung muncul. Sementara rumors itu semakin ramai di media sosial. Lebih dari 24 jam sejak rumors muncul, barulah ada kepastian. Bu Mega sendiri langsung menjelaskan kondisi beliau ketika membuka acara kaderisasi PDIP. Ternyata, beliau tidak sakit.

Nah, apakah rumors ini harus diabaikan saja? Jawabannya: tidak mungkin diabaikan karena tiga hal. Pertama, Bu Mega adalah “public figure”. Kedua, Hersubeno adalah seorang jurnalis. Ketiga, rumors itu telah menjadi pengetahuan khalayak.

Sayangnya, tayangan Bung Hersu yang sangat komplit dan seratus persen berkaidah jurnalistik itu, dilaporkan ke Kepolisian oleh seorang kader PDIP. Hersubeno dituduh menyebarkan berita hoax. Hanya karena ucapan Bung Hersu bahwa dia rada-rada bisa percaya dengan penjelasan temannya seorang dokter bahwa informasi tentang Bu Mega yang dirawat di ICU RSPP itu, benar.

Harap diingat, kutipan ucapan teman Hersubeno itu tidak “on its own” (berdiri sendiri). Ucapan dokter tersebut adalah bagian dari laporan panjang dan komprehensif. Yaitu, laporan analitik yang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.

Tidak wajar kalau bagian yang integral itu di-“singled out” (dicomot begitu saja) untuk dijadikan tuduhan hoax oleh si pelapor. Bung Hersu justru mengingatkan agar siapa pun juga jangan mudah menyebar hoax. Dia juga mengajak publik untuk menerapkan prinsip dasar seorang jurnalis yang “wajib” skeptis terhadap semua informasi. Bahkan Hersu meminta agar informasi dari dokter teman beliau yang mengklaim bahwa Bu Mega koma 1,000 persen valid, juga harus diverifikasi lebih dulu.

Kepolisian tidak seharusnya memproses laporan kader PDIP itu karena konten video yang dibuat dan ditayangkan oleh Bung Hersu adalah karya jurnalistik. Yang dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. Kepolisian seharusnya merujuk subjek laporan tersebut ke Dewan Pers sebagai “majelis hakim” yang berwenang menilai konten video dimaksud.