Satgasus Merah Putih Polri Terlibat Mafia Tambang?

Oleh Marwan Batubara

FKN-UI Watch

HARI ini, Rabu 5 Oktober 2022, untuk yang keempat kalinya, FKN, FNP, TP3 dan UI Watch, kembali menyelenggarakan acara seminar terkait Satgasus Merah Putih Polri. Tujuannya antara lain untuk memberi pemahaman kepada rakyat dan terus mengadvokasi kasus pembunuhan Brigadir Josua dan berbagai sepak terjang bernuansa kriminal yang dilakukan Satgasus, yaitu “organ” Polri yang didirikan pertama kali oleh mantan Kapolri Tito Karnavian dan yang direstui oleh Presiden Jokowi.

Satgasus Merah Putih telah terlibat obstruction of justice dengan merusak tempat kejadian perkara, menghilangkan barang bukti, hingga penghalangan penyidikan. Sebagai Kepala Satgasus Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Josua, diduga memobilisasi puluhan anggota Satgasus merekayasa kasus. Rekayasa sampai saat ini pun tampaknya masih berlangsung.

Status Ferdy sebagai Kepala Satgasus Polri adalah sesuai Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Sprin ditandatangani Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, pada 1 Juli 2022. Satgasus yang dipimpin Sambo membawahi sejumlah perwira tinggi (jenderal), menengah, tamtama yang totalnya sekitar 439 anggota Polri.

Ternyata bukan hanya terlibat obstruction of justice, Satgasus diduga menjadi alat untuk meraup uang besar ratusan triliun Rp, baik langsung maupun tidak langsung dalam berbagai kejahatan berkategori mafia seperti perlindungan perjudian, perdagangan narkoba, peredaran miras, perizinan tambang, penanganan kasus kakap secara curang, dan lain-lain. Karena yang melakukan adalah lembaga negara, penegak hukum dan pengayom masyarakat, maka dapat dikatakan Satgasus telah melakukan ultimate crimes against the people & nation.

Secara umum mafia difahami sebagai suatu organisasi yang bergerak dalam berbagai kejahatan dan kriminalitas yang melanggar hukum, serta merugikan masyarakat dan negara. Mafia melakukan tindak kriminal dengan cara tidak biasa dan sulit dideteksi publik, dengan tujuan memberikan perlindungan ilegal, mengorganisasi kejahatan, melakukan transaksi ilegal, main hakim sendiri, memainkan peran politik kotor, memberangus lawan secara biadab, mengumpulkan uang haram sebanyak mungkin, melanggar pajak, dan lain-lain.

Berbagai jenis kejahatan dan kriminalitas yang umum berlaku dalam dunia mafia di atas, ternyata diyakini telah dijalankan pula oleh “Mafia” Satgasus Merah Putih. Misalnya, Pejabat Satgasus telah menjadi memimpin Konsorsium 303 sebagai pelindung bandar judi. PPATK mendeteksi dana Rp155 triliun dari judi online mengalir ke sejumlah kalangan, termasuk kepada sejumlah aparat dan pejabat negara. Sejumlah pejabat Polri diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas privat jet milik “pengusaha” RBT.

Satgasus ternyata diduga telah berperan pula untuk menjadi alat politik, baik untuk mendukung kepentingan dan agenda kekuasaan tertentu, membungkam atau menghabisi lawan politik, serta bahkan mengusung politisi atau pejabat negara/partai tertentu untuk menjadi Capres dan Cawapres. Satgasus juga diyakini telah berperan atau menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan dan mengamankan berbagai kepentingan oligarki.

Hal yang paling mengerikan adalah keterlibatan Satgasus dalam melindungi perjudian ilegal yang melibatkan sejumlah pengusaha dan seorang pentolannya yang seolah tak tersentuh hukum. Mengapa demikian? Karena sang pengusaha ini mengorganisir kejahatan yang melibatkan uang SANGAT BESAR, ratusan triliun Rp setiap bulan, sehingga dengan itu mampu mengendalikan siapapun dalam lingkar keuasaan dan di luar kekuasaan.

Satgasus Merah Putih memang sudah resmi dibubarkan pada 11 Agustus 2022. Satgasus dibentuk sesuai Surat Perintah Kapolri Tito Karnavian No. Sprin/681/III/HUK.6.6/2019, tanggal 6 Maret 2019. Satgasus ini jelas dibentuk atas restu Presiden Jokowi. Karena itu, berbagai dugaan kejahatan sistemik berkategori mafia yang diduga telah dilakukan Satgasus sudah sepantasnya juga menjadi tanggungjawab mantan Kapolri Tito Karnavian dan Presiden Jokowi.