Samakah Jokowi Dengan Richard Nixon Soal Partai Demokrat?

Walau begitu, apakah Pak SBY dengan semua keterampilan dan koneksi politik internasionalnya tidak memetakan keuntungan politik, yang mungkin diperoleh Pak Jokowi dalam peristiwa ini? Bila iya, bagaimana Pak SBY mendemonstrasikannya?

Suka atau tidak, satu-satu kenyataan yang tak bisa disangkal oleh Pak Jokowi adalah status Pak Moeldoko dalam pemerintahan ini. Status officialnya adalah pejabat negara, berada langsung di bawah Presiden. Ini poin utama tata negara. Bukan politik.

Berstatus sejelas itu dalam hukum tata negara, memungkinkan Pak SBY mempertimbankan cara partai Demokrat Amerika membongkar keterlibatan Presiden Richard Nixon dalam kasus Watergate tahun 1973 dulu. Bukan karena kebetulan sama-sama mempunyai nama “Partai Demokrat”.

Untuk waktu yang lama, Presiden Nixon menyangkal semua tuduhan Partai Demokrat Amerika bahwa dirinya terlibat dalam skandal Watergate. Tetapi langkah-langkah tata negara Partai Demokrat di DPR Amerika berhasil membuat semua sangkalan Nixon, terbukti bohong, bohong dan bohong.

Menariknya lagi, sejauh ini argumen Demokrat terlihat begitu terbatas. Sampai dengan artikel ini ditulis minggu siang, Demokrat AHY dan SBY terlihat sangat landai. Spektrum argumennya terlihat terisolasi sebatas politik, dalam balutan prinsip etis demokrasi dan rule of law penyelenggaraan pemerintahan. Apa Pak SBY sengaja membuat landai agar lawan terlena?

Kalau KLB sekadar replica playing victim, ya tak bakal ada hal heboh. Bila tidak, maka AHY dan Pak SBY tak boleh gagal menghalau SK pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang. SK Menkumham itu, andai terbit, juga mungkin disambut orang sebagai cara rasa sakit, merendahkan, bahkan penghinaan mendatangi dan menyapa AHY dan Pak SBY.

Untuk alasan hukum, SK Menkumham, andai terbit, memiliki dua konsekuensi. Pertama, sejak SK itu terbit, maka AHY dan SBY tidak lagi sah menjadi ketua Umum Demokrat dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Semua kewenangan Ketua Umum beralih ke Pak Moeldoko. Dengan demikian, Pak Moeldoko memiliki wewenang melakukan tindakan hukum positif dan negatif terhadap seluruh anggota DPR dan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.

Kedua, Pak Moeldoko dan kawan-kawan berhak menggunakan Sekretariat Partai Demokrat di dekat Tugu Proklamasi, berikut seluruh property lainnya. Tak ada alasan untuk tak menyerahkan property-property ini kepada mereka. Semoga saja tak terjadi.

Memang itu dapat dihentikan sementara. Tetapi penghentian sementara hanya dapat dinyatakan oleh pengadilan melalui putusan sela. Apakah Pak SBY telah memetakan soal ini? Apakah Pak SBY cukup yakin bahwa keadilan tak bisa dikoordinasikan?

Pembaca FNN yang budiman, partai memang telah menjadi entitas penting dalam demokrasi dan rule of law. Tetapi Woodrow Wilson, Presiden Amerika ke-28, tak melihat partai sebagai hal penting. Baginya tanggung jawab partai tak lebih dari sekadar fiksi oleh kawanan gerombolan gembala yang kebingunan.

“Saya tidak percaya pada partai. Saya percaya pada orang. Saya tidak menuntut tanggung jawab partai. Saya menuntut tanggung jawab orang. Saya tidak mendapat ekspresi pendapat yang tunggal dari partai. Saya mendapatkannya dari orang”, begitu kata William Graham Summer yang dikutip White.

Pembaca FNN yang budiman, sembari waspada pada Covid-19, mari menantikan AHY dan SBY menemukan cara mencegah terbitnya SK Menkumham. Bagaimana cara Pak SBY, dan bukan AHY yang membawa Presiden Jokowi, masuk ke dalam penyelesaian kasus ini, jelas mengasyikan untuk dinantikan.[FNN]

Penulis: Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum, Pakar Hukum Tata Negara dan Pengajar di Universitas Khairun Ternate