SADIS, 18 TUSUKAN HERNANDO MEMBUNUH LETKOL PURN MUBIN DI DEPAN ANAK KECIL

Dalam pernyataan pers di lokasi Tim kuasa hukum bersama Muthia, putri Almarhum H. Mubin, menyatakan akan melaporkan ayah tersangka Ir. Sutikno dan karyawan Djamil untuk delik penyertaan pembunuhan Pasal 55 dan 56 KUHP. Di samping mendesak untuk menghapus alternatif Pasal 351 ayat (3). Dari rekonstruksi terbukti jelas terjadinya delik pembunuhan (Pasal 338) bahkan nyata pula perencanaannya (Pasal 340 KUHP).

Mengingat pemasangan “police line” lambat oleh Polsek Lembang maka Kepolisian harus membuka dengan sejelas-jelasnya CCTV di dalam rumah/gudang.
Saat rekonstruksi ruang tersebut nampak telah “bersih”. Ada kondisi dan adegan penting yang perlu diketahui di dalam gudang atau rumah tersebut.

Semoga CCTV tidak hilang, rusak, atau disembunyikan. Kebenaran harus terkuak dengan terang. Pembunuhan ini adalah kasus besar dari peristiwa yang mungkin saja dianggap biasa. Purnawirawan TNI yang dihinakan dan disakiti oleh arogansi pengusaha WNI keturunan Cina. Bukan Sunda.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 6 September 2022