Eramuslim.com – Sejarah konsepsi politik, mengajarkan kepada kita bahwa negara merupakan suatu titik di mana orang-orang meletakkan harapan dan cita-cita bersama. Pada titik inilah, orang-orang bersepakat untuk mengatur dan menata kehidupan dalam upaya mencapai kesejahteraan hidup. Negara sebagai perwujudan kontrak sosial, adalah buah dari pengalaman panjang manusia mengarungi peradaban di mana di dalamnya terjadi benturan dan chaos. Berangkat dari pengalaman tersebut, maka kehadiran negara sepatutnya menjadi solusi sistematis bagi problem yang di hadapi masyarakat penghuni negara, yang kemudian disebut rakyat.
Demikian pula halnya dengan pemerintah, selaku penyelenggara negara, amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya adalah memastikan bahwa negara sebagai sebuah solusi sistematis berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah, dalam hal ini, berkewajiban mencarikan jalan untuk mewujudkan tujuan bernegara yang bermuara pada kesejahteraan rakyat dalam arti sesungguhnya. Bukan kesejahteraan segelintir orang yang merupakan bagian dari jejaring oligarki, atau kartel yang bermain-main dengan kekuasaan.
Seperti juga halnya dengan kebijakan pemerintah yang jauh dari pro rakyat, sangat-sangat menjengkelkan rakyat bahkan melukai hati rakyat, sebab kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang jauh dari harapan dan kepatutan. Sementara di kala kebijakan yang dibuat tidak berpihak pada rakyat, bahkan malah mengkhianati rakyat, merugikan dan membikin susah hidup rakyat, pemerintah pembuat kebijakan itu mengaku sebagai pemerintah yang pro rakyat dengan sederet pencitraan yang dibangun di atas pondasi ‘seolah-olah’.