Eramuslim.com – LAGI-lagi penyelundupan ide ala RUU HIP yang bersemangat berpegang pada Pancasila 1 Juni 1945, maka pada RUU BPIP pun spirit tersebut masih membekas.
Meski tak berani terang-terangan akan tetapi RUU yang dinilai “asal asalan” namun memliki “hidden agenda” ini juga nampaknya tak bisa melepaskan diri dari spirit rumusan Pancasila 1 Juni 1945.
Jika tujuan hanya untuk membuat payung hukum bagi Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) maka sebenarnya tidak harus ditetapkan dalam bentuk “undang-undang” cukup “Perpres” saja. Faktanya status BPIP hanya merupakan badan “pembantu” Presiden. Tidak lain dan tidak bukan. Terlalu tinggi untuk diatur dalam sebuah undang-undang.
RUU BPIP yang diajukan Pemerintah dalam Konsideran “Menimbang” menempatkan Pancasila 1 Juni 1945 tetap menjadi sandaran utama menuju ke pembinaan Pancasila. Bahkan ditempatkan “sangat luhur” yakni pada butir a. yang berbunyi:
“Bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia yang hari lahirnya telah ditetapkan 1 Juni 1945 harus diketahui asal usul oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.