Eramuslim.com – KALAU perusahaan-perusahaan multinasional saat ini dianggap merupakan “para tentara baru” yang menaklukkan negara lain yang lemah dan mudah dibodohi, maka hal tersebut sebenarnya merupakan pengulangan sejarah dari apa yang pernah dialami oleh rakyat negeri ini pada masa VOC.
VOC, pada abad ke 17, adalah perusahaan dagang multinasional milik Belanda, yang pada masanya bersaing dengan perusahaan multinasional, seperti EIC, milik Inggris, yang merampok kekayaan alam Nusantara berupa rempah-rempah.
Bertahannya penjajahan Belanda di Nusantara selama ratusan tahun terutama bukan karena dilakukan dengan cara-cara militer, tetapi melalui konsesi atau perjanjian-perjanjian dengan elite penguasa pribumi, seperti raja atau pangeran.
Hampir semua hak, wilayah, dan kekuasaan VOC didapat berdasarkan kontrak. Seperti misalnya dilakukan oleh Amangkurat II dengan menggadaikan sejumlah pelabuhan di wilayah Pantura sebagai barter supaya mendapat dukungan Belanda.
Atau Perjanjian Ponorogo (1743) antara Paku Buwono II dengan VOC, dimana seluruh pesisir Mataram diserahkan kepada VOC dan rakyat Jawa dilarang membuat perahu yang mengikis jiwa bahari masyarakat Jawa.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa VOC selalu memihak kepada penguasa boneka yang bisa diatur.