Rakyat Menggugat Sepak Terjang LBP (1): Dugaan Suap Bisnis Tambang Emas PTMQ di Papua

Rakyat akan dapat menerima apa pun putusan hakim atas gugatan LBP terhadap Haris dan Fatia, sepanjang proses pengadilan berlangsung objektif, transparan, adil, sesuai aturan, dan bebas intervensi kekuasaan. Namun pada saat yang sama, rakyat menuntut agar berbagai masalah yang dibahas Haris dan Fatia yang diduga sarat penyelewengan, termasuk  dugaan gratifikasi 30% saham PTMQ yang melibatkan LBP, juga harus dituntaskan sesuai aturan. Justru jika kasus dugaan gratifikasi LBP diproses hukum hingga tuntas, rakyat meyakini apa yang dibahas Haris dan Fatia merupakan kebenaran hakiki.

Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Jangan ada perbedaan perlakuan hanya karena LBP Penyelenggara Negara sangat berkuasa. Keterlibatan LBP dalam kasus perizinan PTMQ yang berpotensi cadangan emas sekitar Rp 300 triliun, jauh lebih besar dari sekedar gugatan pencemaran nama, yang tampaknya sumir dan dicari-cari. Lembaga penegak hukum perlu menuntaskan kasus pencemaran nama LBP. Namun bagi rakyat, karena yakin dengan kebenaran Laporan 10 LSM, kasus dugaan gratifikasi LBP jauh lebih mendesak dituntaskan, sehingga pelaku dugaan korupsi dihukum, serta Haris dan Fatia pun bisa bebas.

Menurut Pasal 11 ayat (1) huruf (a) UU KPK, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitan dengan tipikor yang dilakukan aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara. LBP adalah Penyelenggara Negara yang diduga menerima suap dalam kasus tambang PTMQ yang melibatkan WWM, sehingga perlu segera diproses KPK sesuai hukum berlaku. Atas nama rakyat, KPK harus segera bertindak, siapa pun The Real President-nya! [FNN]

 

Jakarta, 2 April 2022