Rakyat Menggugat Sepak Terjang LBP (1): Dugaan Suap Bisnis Tambang Emas PTMQ di Papua

Merujuk Annual Report WWM 2017, “aliansi bisnis” WWM dengan TRS/TDM adalah untuk meraih “kelancaran bisnis”. TRS bertanggung jawab atas operasi terkait *izin kehutanan, sertifikat Clean and Clear dari KESDM, akses lokasi dan keamanan.* Dilaporkan pula, sebagai bagian dari Toba Sejahtera Group (TSG), TRS memiliki akses terhadap “berbagai keahlian” yang ada dalam TSG, dan juga “koneksi” kepada para pengambil keputusan di pemerintahan maupun pada penegak hukum. Tampaknya karena “peran dan kemampuan strategis” inilah maka TDM/TRS “memperoleh ganjaran” saham sangat besar (30%) dari WWM, tanpa perlu menyetor dana.

WWM menyatakan *sangat menikmati berbagai fasilitas dan kelancaran bisnis* karena berpatner dengan TRS (milik LBP) yang memiliki *“berbagai keahlian” dan “koneksi”* dengan para pengambil keputusan. Tentu saja WWM memperoleh keinginan dan kenikmatan, karena faktanya WWM berpatner dengan perusahaan milik pejabat yang sangat berkuasa. Sebetulnya “keahlian” dan “koneksi” TSR yang dilaporkan WWM dalam Annual Report dapat dikatakan absurd, karena faktanya TRS sama dengan LBP, dan LBP adalah penguasa itu sendiri.

Ternyata LBP/TRS memperoleh 30% saham PTMQ dari WWM karena posisi LBP sebagai pengusaha merangkap penguasa sangat berkuasa. Terdapat pula persamaan waktu pengurusan sertifikat Clear and Clean dan izin lingkungan proyek tambang dengan penunjukkan LBP sebagai Plt. Menteri ESDM (16/8/2016 s.d 17/10/2016). Dalam hal ini, sesuai Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor No.20/2001, atas penerimaan 30% saham tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap oleh LBP/TRS sebagai Penyelenggara Negara.

Kontak pandora penyelewengan aspek ekonomi, politik dan militer terkait tambang seputar Intan Jaya, Papua sudah dibuka oleh 10 LSM, serta dijelaskan lebih gamblang oleh Haris dan Fatia. Peran LBP pun sudah diungkap. Maka terbuka pula informasi tentang dugaan suap yang telah dilakukan LBP, yang menurut Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor No.2/2001, antara lain terancam hukuman penjara antara empat tahun hingga seumur hidup.