Rakyat Menggugat: MPR Bukan Pemilik Hakiki Kedaulatan Rakyat

Eramuslim.com – SEBELUM 17 Agustus 1945, negara Indonesia belum berdiri. Pemerintah (Indonesia) belum ada. Pada 17 Agustus 1945, sekelompok masyarakat Indonesia, yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, mendeklarasikan berdirinya negara Republik Indonesia yang merdeka, dari Sabang sampai Merauke.

Sekelompok masyarakat ini, yang mendapat kepercayaan dari seluruh rakyat (Indonesia), sepakat untuk membentuk pemerintah, berdasarkan butir-butir kesepakatan yang dituangkan di dalam produk hukum Undang-Undang Dasar (UUD), yang menjadi pegangan hukum bagi semua pihak, bagi rakyat dengan pemerintah yang dibentuknya, dan senantiasa harus ditaati.

Berarti, kesepakatan sekelompok masyarakat yang dituangkan menjadi UUD tersebut pada dasarnya adalah kontrak sosial antar-masyarakat. Sedangkan pemerintah, yaitu presiden dan segenap pembantunya, adalah pihak yang ditunjuk untuk menjalankan kesepakatan kontrak sosial (UUD) antar- masyarakat ini.

Untuk menyeimbangi kekuasaan presiden agar selalu berada dalam koridor kesepakatan kontrak sosial (UUD). Kontrak sosial juga sepakat menunjuk perwakilan rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terdiri dari anggota DPR ditambah utusan golongan dan utusan daerah, yang sekarang (setelah amandemen UUD) menjadi Perwakilan Daerah.