Oleh : Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
Saat diwawancara media setelah tanggal 20 Oktober 2024 akan kemana, Jokowi menjawab akan pulang ke Solo. Lalu, Jokowi menjawab wartawan tentang kegiatan apa yang akan dilakukan, dengan mengatakan akan tidur.
Namun, dapat dipastikan Jokowi tidak akan bisa tidur nyenyak pasca lengser. Meski matanya terpejam, pikirannya akan terus dihantui kecemasan, kegalauan dan ketakutan yang luar biasa, atas segala kebohongan dan kezalimannya kepada rakyat.
Seluruh kejahatan dan kezaliman Jokowi, akan diingat rakyat. Rakjat, tidak akan melupakan, bahkan tak akan pula memaafkan.
Di Jakarta, secara pribadi Jokowi sudah digugat Habib Rizieq dkk. Saat pihak Setneg hadir, legal standingnya dipersoalkan. Karena gugatan terhadap Jokowi adalah gugatan terhadap pribadinya, bukan pada jabatannya sebagai Presiden.
Menyedihkan sekaligus memalukan. Pejabat istana, tak paham gugatan pribadi dan institusi. Mengelola negara secara amatiran.
Kedepan, Jokowi tak bisa menggunakan kekuasaannya untuk menghadapi gugatan habib Rizieq dkk. Fasilitas istana, baik Setneg hingga jaksa agung, tak akan bisa bertindak sebagai pengacara negara untuk membela Jokowi.
Jokowi hanya hadapi sidang sendiri. Kalau mau sewa pengacara, harus bayar dari kantong sendiri. Pengacara Jokowi akan malas membela Jokowi setelah tak lagi Presiden. Itu artinya, Jokowi kesepian dan harus menghadapi berbagai tuntutan.
Gugatan habib Rizieq cerdas. Diajukan di Jakarta, karena Jokowi meski digugat secara pribadi, berdomisili di istana, di Jakarta, sehingga gugatan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini juga berhasil mengecoh istana. Datang dalam kapasitas Jokowi Presiden, lalu ditolak pengadilan karena legal standingnya keliru. Jokowi digugat sebagai pribadi, jadi tak ada urusannya dengan Setneg, atau atribut presiden lainnya.
Karena pejabat di lingkaran Setneg penjilat semua, mereka tidak punya malu memamerkan kebodohannya di sidang yang terbuka untuk umum. Seluruh rakyat jadi tahu, kinerja lingkaran istana memang payah.
Pasca Jokowi pulang ke Solo, sejumlah aktivis Solo juga bersiap untuk menggugat Jokowi di Solo. Rakyat di wilayah lain, juga bisa melaporkan kejahatan pidana Jokowi, ke seluruh Polda yang ada. Karena kebohongan Jokowi, bukan hanya berimplikasi perdata, tetapi juga pidana.
Jokowi, pasca lengser akan dituntut secara perdata dan pidana. Kebijakannya, akan dituntut secara tata usaha negara. Jadi, mana bisa Jokowi nyenyak tidur? Penjara, sudah siap menampung Jokowi. [].