Eramuslim.com – Masalahnya sudah pasti bukan aturan atau hukum. Menurut Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 1995 perizinan hanya diperlukan untuk pertemuan dalam bentuk pesta berupa Pekan Raya, festival, Bazar dan lain sejenisnya; keramaian berupa pasar malam, pameran, pekan raya, festival, bazar, pertunjukan ketangkasan, aktraksi dan lain sejenisnya; pawai berupa pawai alegoris, karnaval, pertunjukan ketangkasan atau aktraksi dan lain sejenisnya.
Menuut Juklap di atas pertemuan politik berupa rapat, sarasehan, musyawarah, diskusi dan bentuk lain sejenisnya bahkan tidak perlu pemberitahuan apalagi perizinan.
Langkah Polda Jatim menghentikan dan membubarkan pertemuan KAMI Jatim jelas tidak berdasar hukum. Alasan bahwa ada penolakan massa tidak membenarkan tindakan Polda.
Sebab kewajiban paling utama dari Polri adalah melindungi konsitusi, dimana di dalamnya tercantum kewajiban negara untuk melindungi kebebasan berkumpul dan berbicara.
Polri sekali lagi melanggar hak-hak konstitusional warga. Pelanggaran itu mengindikasikan polri telah menjadi aparat kekuasaan, bukan lagi aparat hukum.
Kekuasaan semakin gerah dengan kehadiran Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Mereka dengan telanjang melakukan tindak sewenang-wenang mencegah pendirian KAMI di daerah-daerah. Mengapa? (end/konfrontasi)
Penulis: Radhar Tri Baskoro (Lulusan S1 – ITB dan Unpad, S2 – UI Pasca Sarjana Ilmu Politik dan S3 – ITB Sekdel Bisnis & Manajemen)