Proyek Waduk Bener di Desa Wadas Proyek Inkonstitusional, Wajib Dibatalkan

Pasal 176 UU a quo juga mengubah sejumlah kewenangan pemda. Misalnya, kewenangan soal perizinan pada pasal 350 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 350 ayat (1) UU Pemda menyebutkanbahwa pemda wajib memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu keseluruhan kewenangan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan proyek Waduk Bener tidak dapat diberlakukan, karena UU Cipta Kerja selaku UU induknya belum diperbaiki oleh pemerintah dan DPR.

Prioritas kegiatan pemerintah dan DPR selama dua tahun ini adalah memperbaiki proses dan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, dan tak boleh membuat peraturan, kebijakan, atau kegiatan yang merujuk pada UU Cipta Kerja.

Karena itu, agar proyek waduk Bener ini menjadi bener, pemerintah harus membatalkannya atau setidaknya menunda sampai pemerintah dan DPR selama dua tahun ini  kelar memperbaiki proses dan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja. Jika Pemerintah memaksakan proyek waduk Bener dilanjutkan, ini tidak benar, dan jelas proyek yang inkonstitusional karena didasarkan pada UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. [Faktakini]