Proyek Waduk Bener di Desa Wadas Proyek Inkonstitusional, Wajib Dibatalkan

Prioritas kegiatan pemerintah dan DPR selama dua tahun ini adalah memperbaiki proses dan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, dan tak boleh membuat peraturan, kebijakan, atau kegiatan yang merujuk pada UU Cipta Kerja.

*Ketiga,* salah satu substansi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah perdebatan mengenai penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Sempat mengeropos dalam draft awal pada Februari 2020, pelbagai ketentuan Amdal masuk kembali hingga draf final UU Cipta Kerja pada Oktober 2020.

Amdal menjadi satu instrumen dalam penerbitan izin lingkungan yang menjadi prasyarat penting pelaksanaan proyek Waduk Bener. UU Cipta Kerja mengubah keberadaan izin lingkungan dari terpisah menjadi menyatu dalam izin bisnis. Sehingga sanksi atas pelanggaran lingkungan terberat adalah pembekuan izin berusaha.

Karena itu keseluruhan kegiatan Amdal yang diperuntukkan untuk Waduk Bener tidak dapat dilakukan dan dijalankan, karena UU Cipta Kerja selaku UU induknya belum diperbaiki oleh pemerintah dan DPR.

Prioritas kegiatan pemerintah dan DPR selama dua tahun ini adalah memperbaiki proses dan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, dan tak boleh membuat peraturan, kebijakan, atau kegiatan yang merujuk pada UU Cipta Kerja.

*Ketiga,* masalah kewenangan Pemda dan pemerintah pusat. Salah satunya adalah adalah perihal kewenangan.

Pasal 174 UU Ciptaker menambahkan satu aturan soal hubungan pemerintah pusat dan daerah. Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah daerah sebagai bagian dari kewenangan presiden, “Dengan berlakunya undang-undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga, atau pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden”.