Proyek Waduk Bener di Desa Wadas Proyek Inkonstitusional, Wajib Dibatalkan

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja *inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.* Karena itu, pemaksaan pelaksanaan proyek Waduk Bener berdasarkan Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional, *adalah tindakan yang cacat hukum dan inkonstitusional disebabkan :*

*Pertama,* bahwa proyek waduk Bener ini dilaksanakan berdasarkan Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Peraturan yang terkait lainnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengamanatkan KPPIP berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk mendukung percepatan proses pengadaan tanah, dan beberapa Regulasi lainnya semuanya merupakan Regulasi Turunan yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Karena itu, Proyek Waduk Bener cacat hukum dan tidak memiliki landasan konstitusional, mengingat Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja *inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan*. Prioritas kegiatan pemerintah dan DPR selama dua tahun ini adalah memperbaiki proses dan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, dan tak boleh membuat peraturan, kebijakan, atau kegiatan yang merujuk pada UU Cipta Kerja.

*Kedua,* Terdapat Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum diatur dalam UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (“PP 19/2021”).

Perubahaan ini memperluas instrumen pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap Kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas yang diperakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Kawasan Ekonomi Khusus, industri, pariwisata, ketahanan pangan dan/atau pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.

Karena itu keseluruhan kegiatan pengadaan tanah Waduk Bener dari sejak pendataan, pengukuran, penghitungan dan penilaian ganti kerugian, dan lainnya, *kesemuanya tidak dapat dilakukan karena UU Cipta Kerja selaku UU induknya belum diperbaiki oleh pemerintah dan DPR.*