Proyek Waduk Bener di Desa Wadas Proyek Inkonstitusional, Wajib Dibatalkan

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Ketua Umum KPAU

 

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja *inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan*. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.

Itu artinya, prioritas pemerintah dan DPR selama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi wajib segera memperbaiki proses dan prosedur pembentukan peraturan UU Cipta Kerja, sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Segala aturan dan kebijakan teknis yang menginduk pada UU Cipta Kerja wajib dibekukan, dihentikan, hingga UU Cipta Kerja dinyatakan Konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan data yang di publikasikan oleh KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS, Bendungan (waduk) Bener adalah bendungan yang terletak di provinsi Jawa Tengah, di kabupaten/kota Purworejo. Bendungan ini direncanakan akan memiliki kapasitas sebesar 100.94M³, diharapkan dapat mengairi lahan seluas 15069 Ha, mengurangi debit banjir sebesar 210 M³/detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 M³/detik, dan menghasilkan listrik sebesar 6,00 MW.

Proyek senilai Rp 2,060 Triliun didanai oleh APBN dan APBD, yang konstruksinya dimulai tahun 2018 dan direncanakan selesai tahun 2023. Proyek ini dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Masalah yang ada dalam proyek Waduk Bener ini bukan hanya soal penolakan warga hingga terjadi aksi teror dan intimidasi baik secara fisik maupun psikis. Tetapi juga terdapat problem konstitusional.